Renungan





“Sesungguhnya Allah SWT tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”. (Ar-Ra’du; 11)





Kamis, 16 Februari 2012

AD/ART IKBAL TABAH 1431-1434

ANGGARAN DASAR
 IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 KRANJI PACIRAN LAMONGAN

 MUQADDIMAH
 Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di tanah air yang telah diakui kualitasnya dalam menelurkan ulama dan tokoh agama Islam, eksistensinya dalam ikut serta merancang kembali barometer keilmuan dan peradaban Islam yang lebih sesuai dengan kultur dan realita politik Indonesia masih sangat relevan. Sehingga wajar jika harapan sebagian besar masyarakat Islam tertumpuh pada lembaga pesantren.
 Alumni pondok pesantren yang telah menyebar ke berbagai daerah adalah sebagai bagian penting untuk tetap menjaga eksistensi pesantren serta pengembangannya, sehingga pesantren lebih mantap dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan zaman.
 Dalam mewujudkan gagasan tersebut diperlukan adanya suatu wadah sebagai media komunikasi internal alumni dan komunikasi eksternal alumni dengan lembaga-lembaga terkait dengan pesantren. Juga dengan adanya wadah tersebut dapat dijadikan sebagai wahana atau media penyaluran aspirasi para alumni yang bermaksud memajukan pesantren.
 Dari berbagai pemikiran tersebut, berkumpullah beberapa alumni Tarbiyatut Tholabah Kranji untuk membentuk organisasi alumni dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut :

 ANGGARAN DASAR
 BAB I
 NAMA DAN WAKTU
 Pasal 1

 1. Organisai ini bernama Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah selanjutnya disingkat IKBAL TABAH;
 2. Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 19 Maret 1982 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

 BAB II
 AZAS DAN SIFAT
 Pasal 2

 Organisasi ini berazaskan Pancasila dengan landasan operasional Islam ala ahli alsunah wa aljama’ah.

 Pasal 3
 Organisai ini bersifat Independen.






 BAB III
 TUJUAN DAN USAHA
 Pasal 4
 IKBAL TABAH bertujuan :
 1. Terbentuknya alumnus yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berpengetahuan luas, bertanggung jawab bagi agama, nusa dan bangsa serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi;
 2. Terpeliharanya komunikasi intern warga alumni dan komunikasi alumni dengan civitas pondok pesantren (pengasuh, keluarga, guru, santri, siswa dan karyawan).

 Pasal 5
 1. Menghimpun dan membina para alumni dalam suatu ikatan keluarga.
 2. Menghimpun aspirasi alumni sebagai sumbangsih terhadap perkembangan dan kemajuan Tarbiyatut Tholabah;
 3. Melaksanakan kegiatan organisasi dengan segala usaha yang tidak bertentangan dengan azas dan sifat organisasi.


 BAB IV
 KEANGGOTAAN
 Pasal 6
 Anggota IKBAL TABAH terdiri dari anggota kehormatan dan anggota biasa.

 BAB V
 KEPENGURUSAN
 Pasal 7
 IKBAL TABAH mempunyai kepengurusan yang terdiri dari:
 1. Pengurus Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
 2. Pengurus Daerah dan Pengurus Desa.


 BAB VI
 PERMUSYAWARATAN
 Pasal 8
 Permusyawaratan dalam IKBAL TABAH terdiri dari :
 1. Musyawarah Besar disingkat MUBES.
 2. Musyawarah Daerah disingkat MUSDA.
 3. Musyawarah Desa disingkat MUSDES.
 4. Musyawarah Kerja disingkat MUSKER.
 5. Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas.
 6. Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda.
 7. Rapat Kerja Desa disingkat Rakerdes.



 BAB VII
 KEUANGAN
 Pasal 9
 Keuangan IKBAL TABAH diperoleh dari :
 1. Iuran dan/atau infaq anggota
 2. Bantuan dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat
 3. Usaha-usaha lain yang halal.


 BAB VIII
 PERUBAHAN DAN PERALIHAN
 Pasal 10
 Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh musyawarah besar IKBAL TABAH dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.

 Pasal 11
 Karena suatu hal, IKBAL TABAH dapat dibubarkan berdasarkan keputusan musyawarah besar.

 BAB IX
 ATURAN TAMBAHAN
 Pasal 12
 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 BAB X
 PENUTUP
 Pasal 13
 Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah besar IKBAL TABAH dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 Di Tetapkan Di Kranji
 Pada Tanggal 16 September 2010
 Pukul 21.15 WIB


 PRESIDIUM SIDANG


 ttd ttd ttd
 Abdul Qohar Moh. Nur Huda H.M. Syamsul Falah
 Ketua Sekretaris Anggota





 ANGGARAN RUMAH TANGGGA
 IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI
 TARBIYATUT THOLABAH
 KRANJI PACIRAN LAMONGAN

 BAB I
 LAMBANG
 Pasal 1
 Lambang IKBAL TABAH disesuaikan dengan lambang Tarbiyatut Tholabah dengan mencantumkan kata IKBAL TABAH, yang selanjutnya akan ditentukan kemudian dalam Peraturan Pengurus Pusat IKBAL TABAH.

 BAB II
 USAHA
 Pasal 2
 Usaha IKBAL TABAH diwujudkan dalam bentuk :
 1. Menggiatkan amar ma’ruf dan nahi mungkar;
 2. Mempererat hubungan antar alumni dan antara alumni dengan civitas Tarbiyatut Tholabah;
 3. Menghimpun seluruh aspirasi alumni tentang pengembangan IKBAL TABAH dan pendidikan di lingkungan Tarbiyatut Tholabah.

 BAB III
 KEANGGOTAAN
 PASAL 3
 Anggota IKBAL TABAH terdiri dari :
 1. Anggota kehormatan; yaitu Anggota yang mendapat rekomendasi dari pengurus Pusat IKBAL TABAH.
 2. Anggota biasa; yaitu anggota yang pernah menempuh pendidikan formal dan atau/non formal minimal selama satu tahun di PP. Tarbiyatut Tholabah.

 BAB IV
 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
 Pasal 4
 Setiap Anggota berhak :
 1. Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan.
 2. Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih, mengajukan usul dan pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan.

 Pasal 5
 Setiap Anggota berkewajiban :
 1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Tarbiyatut Tholabah dan IKBAL TABAH;
 2. Menaati AD/ART serta peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam musyawarah IKBAL TABAH.


 BAB V
 PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
 Pasal 6
 1. Anggota berhenti karena :
 1. Meninggal dunia;
 2. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus dengan alasan yang dapat diterima;
 3. Diberhentikan secara tidak terhormat;
 2. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan oleh pengurus pusat IKBAL TABAH dengan sepengetahuan pembina;
 3. Pemberhentian keanggotaan dengan tidak terhormat disebabkan :
 a. Berbuat sesuatu yang mencemarkan Islam, nama baik Tarbiyatut Tholabah dan IKBAL TABAH;
 b. Berbuat sesuatu yang bertentangan dengan AD/ART IKBAl TABAH;
 4. Sebelum pelaksanaan ayat 3, pengurus pusat IKBAL TABAH terlebih dahulu memberi peringatan sebanyak 3 kali secara tertulis;
 5. Anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat dapat naik banding kepada forum musyawarah besar;
 BAB VI
 KEPENGURUSAN
 Pasal 7
 1. Pengurus Pusat adalah Kepengurusan tingkat pusat.
 2. Kepengurusan daerah adalah kepengurusan yang dapat didasarkan pada wilayah Propinsi, Kabupaten, kota, kampus/perguruan tinggi, dan kecamatan.
 3. kepengurusan Desa adalah Kepengurusan pada tingkat desa/kelurahan.
 4. Kepengurusan IKBAL TABAH di setiap tingkatan terdiri dari :
 • Pelindung/Penasehat
 • Pembina
 • Badan Pengurus Harian
 • Departemen dan Lembaga
 Pasal 8
 1. Pengurus Pusat IKBAL TABAH terdiri dari :
 1. Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua sebanyak-banyaknya 4 Orang, Sekretaris Jenderal, Sekretaris sebanyak-banyaknya 4 Orang, Bendahara Umum dan Bendahara sebanyak-banyaknya 2 Orang.
 2. Jumlah departemen dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan.

 2. Pengurus Tingkat Daerah terdiri dari :
 1. Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua sebanyak-banyaknya 3 Orang, Sekretaris, Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 3 Orang, Bendahara dan Wakil Bendahara.
 2. Jumlah departemen dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan.

 3. Pengurus Tingkat Desa terdiri dari :
 1. Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua sebanyak-banyaknya 2 Orang, Sekretaris, Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 2 Orang, Bendahara dan Wakil Bendahara.
 2. Jumlah departemen dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan.
 Pasal 9
 Masa Jabatan
 Masa Jabatan di setiap tingkat kepengurusan adalah 3 tahun dengan hitungan tahun hijriyah.
 BAB VII
 TUGAS DAN WEWENANG
 Pasal 10
 1. Pelindung/Penasehat berfungsi untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing serta memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun mareriil.
 2. Pembina berfungsi untuk memberikan pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasehat-nasehat baik dimintak ataupun tidak dimintak serta memberikan dorongan moril maupun materiil kepada organisasi.
 3. Badan Pengurus Harian adalah Badan Eksekutif organisasi yang berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan program organisasi sesuai dengan tingkatannya.
 4. Departemen adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan pada bidang-bidang tertentu .
 5. Lembaga adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan pada bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.

 BAB VIII
 PERMUSYAWARATAN
 Pasal 11
 Musyawarah IKBAL TABAH terdiri dari:
 1. Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Desa adalah merupakan forum tertinggi dimasing-masing tingkatannya.
 2. Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah, Musyawarah Desa diadakan satu kali dalam setiap periode yang dilaksanakan oleh masing-masing tingkat kepengurusan dengan membentuk kepanitiaan sesuai dengan kebutuhan dan dihadiri oleh pengurus dan anggota.
 3. Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah, Musyawarah Desa dianggap sah apabila forum menyetujui.
 4. Musyawarah Besar diadakan untuk :
 • Membahas dan Menetapkan AD/ART.
 • Membahas dan Menetapkan GBPK.
 • Membahas dan Menetapkan kebijakan-kebijakan IKBAL TABAH.
 • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus pusat IKBAL TABAH.
 • Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat IKBAL TABAH dan Badan Formatur.
 5. Musyawarah Daerah diadakan untuk :
 • Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pengurus Daerah.
 • Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat daerah.
 • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus daerah.
 • Memilih dan menetapkan ketua Pengurus Daeah dan badan formatur.
 6. Musyawarah Desa diadakan untuk :
 • Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pengurus di tingkat Desa.
 • Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat desa.
 • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus tingkat desa.
 • Memilih dan menetapkan ketua Pengurus Desa dan badan formatur.

 7. Keputusan Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Desa
 dianggap sah apabila disetujui oleh separoh lebih dari peserta yang hadir.

 Pasal 12
 Musyawarah kerja diadakan untuk membicarakan segala hal yang berkaitan dengan program kegiatan pada setiap tingkat kepengurusan.

 Pasal 13
 Rapat Kerja Nasional adalah merupakan forum tertinggi kedua setelah MUBES yang diadakan oleh pengurus pusat IKBAL TABAH. Forum ini diadakan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal – hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja. Forum ini dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Desa.

 Pasal 14
 Rapat Kerja Daerah adalah merupakan forum tertinggi kedua setelah MUSDA yang diadakan oleh pengurus daerah. Forum ini diadakan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus di tingkat daerah sesuai dengan wilayah kerjanya, serta penjabaran hasil-hasil MUSDA dan hal – hal yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja. Forum ini dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Desa.

 Pasal 15
 Rapat Kerja Desa adalah merupakan forum tertinggi kedua setelah MUSDES yang diadakan oleh pengurus desa. Forum ini diadakan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus di tingkat desa sesuai dengan wilayah kerjanya, serta penjabaran hasil-hasil MUSDES dan hal – hal yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja. Forum ini dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Desa.

 Pasal 16
 1. Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
 2. Jika ketentuan pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.


 BAB IX
 RAPAT-RAPAT
 Pasal 17
 1. Rapat-rapat IKBAL TABAH terdiri dari :
 1. Rapat Harian;
 2. Rapat Pleno;
 3. Rapat Pimpinan;
 4. Rapat Koordinasi Bidang;
 5. Rapat Panitia.
 2. Ketentuan selanjutnya mengenai rapat-rapat diatur dalam Peraturan Organisasi.

 BAB X
 KEUANGAN
 Pasal 18
 Sumber Keuangan IKBAL TABAH diperoleh dari :
 1. Iuran dan/atau infaq anggota
 2. Bantuan dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat
 3. Usaha-usaha lain yang halal.

 Pasal 19
 1. Besaran iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan Pengurus Pusat IKBAL TABAH;
 2. Hasil pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Desa, yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pengurus Pusat IKBAL TABAH.

 Pasal 20
 Pengelolaan keuangan IKBAL TABAH dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel.

 BAB XI
 PERUBAHAN DAN PERALIHAN

 Pasal 21
 1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah besar IKBAL TABAH;
 2. Apabila karena sesuatu hal IKBAL TABAH dibubarkan, maka semua asset dan kekayaan IKBAL TABAH dapat diinfaqkan untuk kepentingan umum.


 BAB XII
 ATURAN TAMBAHAN

 Pasal 22
 1. Penentuan waktu dan tempat kegiatan dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah dan atau Rapat.
 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pengurus Pusat IKBAL TABAH.

 BAB XIII
 P EN U T U P
 Pasal 23
 Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh musyawarah besar IKBAL TABAH dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


 Di Tetapkan Di Kranji
 Pada Tanggal 16 September 2010
 Pukul 22.35 WIB


 PRESIDIUM SIDANG


 ttd ttd ttd
 Abdul Qohar Moh.                      Nur Huda H.M.                      Syamsul Fala
Ketua                                      Sekretaris                                   Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar