Renungan





“Sesungguhnya Allah SWT tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”. (Ar-Ra’du; 11)





Kamis, 16 Februari 2012

PENGURUS PUSAT IKBAL TABAH PERIODE 1431-1434

SUSUNAN DAN PERSONALIA PENGURUS PUSAT
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
KRANJI PACIRAN LAMONGAN
MASA BAKTI 1431 H – 1434 H.

Dewan Penasehat                  : Pengasuh Pon. Pes Tarbiyatut Tholabah
                                                  Ketua Yayasan Tarbiyatut Tholabah

Dewan Pembina                    :
1.      Dr. H. Ma’shum Nur Alim, M. Ag
2.      Drs. Marsikhan Manshur, SH
3.      Dr. H. Taufikurrahman Saleh, SH., M. Si
4.      Dr. Moh. Dja’far, M. Pd
5.      Drs. H. Zainal Millah
6.      K. Radli
7.      H. Moh. Mashudi, S. Ag,. M. Ag
8.      Drs. Fathurrahman
9.      Dr. Hisbullah Huda, M. Ag
10.  Misbahul Munir, S. Ag
11.  Nurul Yaqin, MA
12.  Moh. Fatih Lutfi, MA
13.  H. Abdullah Mas’ud, M. Si

Badan Pengurus Harian :
Ketua Umum              : H. Moh. Syamsul Falah, M. Pd
Ketua I                                    : Abdul Manan, S. Pd. I
Ketua II                      : M. Nashiruddin Amin, M. Si
Ketua III                     : Masyhadi, S. Pd. I
Ketua IV                     : Abdul Qohar, M. Pd.

Sekretaris Jendral        : Moh. Nur Huda, S. Sos
Sekretaris I                  : Raihan Asslamy, S. Pd. I
Sekretaris II                : Anang Ramli, S. Pd. I            
Sekretaris III               : Nahrawi, S. Pd. I                                           
Sekretaris IV               : Hakim Purnomo, S. Sos. I

Bendahara Umum       : Hj. Durratun Aniqah, SQ.
Bendahara I                : Kholilurrahman, S. Pd.I

DEPARTEMEN – DEPARTEMEN :
I. Departemen Penataan Organisasi dan Penguatan Jaringan Internal
   Koordinator : Awuit Ginanjar Widodo, S. Pd.I      (Lamongan)
   Anggota       : 1. Abdul Hakim (Adib)                    (Gumeng Gresik)
                          2. Wardatul Karomah, S. Pd.I          (Drajat Lamongan)
                          3. Fadlori, SE                                    (Kemantren Lamongan
II. Departemen Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Anggota
   Koordinator : Moh. Shorih Al-Kholid, S. Pd.I       (Jakarta)
   Anggota       : 1. Moh. Ulin Nuha, Lc., MA            (Jakarta)
                          2. Syaifuddin, S. Pd.I                       (Kalimantan)
                          3. M. Ukasyah, S. Pd.I                     (Kranji Lamongan)

III.Departemen Penelitian dan Pengembangan Pemikiran
   Koordinator : A. Khoirul Fuad, S. Pd.I                  (Tuban)
   Anggota       : 1. H. Abdul Karim, Lc                      (Jakarta)
                          2. H. Fauzan Arif, S. Pd.I                 (Laren Lamongan)
                          3. Abdul Mujib                                 (Sendang Lamongan)

IV.Departemen Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren
   Koordinator : Ach. Hafidz Afandhi, S. Pd.I          (Kuluran Lamongan)
   Anggota       : 1. Ali Mahera, MR                            (Kranji Lamongan)
  2. Ummu Shofiyah, SSI                    (Jakarta)
                          3. Nur Hakim, S. Pd.I                       (Tuban)

V.Departemen Data, Informasi dan Komunikasi
   Koordinator : Khoirul Amin, S. Pd.I                       (Tunggul Lamongan)
   Anggota       : 1. Moh. Dail Khoir, SSI                    (Jakarta)
                          2. Priyanto, S. Pd.I                           (Sumberrejo Bojonegoro)
                          3. Hasan Hariri                                  (Dukun Gresik)

VI.Departemen Kemahasiswaan dan Hubungan Antar Lembaga
   Koordinator : Sugeng Purwanto                              (UIN Jogjakarta)
   Anggota       : 1. Anam Anshori, S. Th.I                  (Jakarta)
                          2. Mawadatul Ummah                      (STAIDRA Lamongan)
                          3. Mas Hadi, S. Pd.I                         (IAIN Surabaya)
                          4. Fuad Amsari                                 (UIN Malang)

VII.Departemen Pelayanan Sosial dan Pengembangan Masyarakat
   Koordinator : Agus Roni Efendi, Amd. Kep          (Kranji Lamongan)
   Anggota       : 1. Syaifuddin, S. Pd.I                       (Imaan Gresik)
                          2. Ustman                                          (Sidodadi Lamongan)
                          3. Kholiq Akhyar, S. Pd                   (Lamongan)

VIII.Departemen Ekonomi,Pengembangan Usaha dan Penggalian Dana
   Koordinator : Ahmad Millah Hasan, S. Pd.I           (Jakarta)
   Anggota       : 1. Mahmudi, S. Pd.I                         (Kranji Lamongan)
                          2. Achmad Junaidi, S. Th.I               (Klayar Lamongan)
                          3. Mudzakir Musdal, S.Fil                (Kemantren Lamongan)

IX.Departemen Hubungan Masyarakat
   Koordinator : Ahmad Fadli, S. Pd. I                       (Kemantren Lamongan)
   Anggota       : 1. M. Yusuf Al-Hadi                                    (Kemantren Lamongan)
                          2. Mat Seibu                                      (Kranji Lamongan)
                          3. Ainul Yakin                                  (Mojo Asem Lamongan)

Kranji, 17 November 2010

AD/ART IKBAL TABAH 1431-1434

ANGGARAN DASAR
 IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 KRANJI PACIRAN LAMONGAN

 MUQADDIMAH
 Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di tanah air yang telah diakui kualitasnya dalam menelurkan ulama dan tokoh agama Islam, eksistensinya dalam ikut serta merancang kembali barometer keilmuan dan peradaban Islam yang lebih sesuai dengan kultur dan realita politik Indonesia masih sangat relevan. Sehingga wajar jika harapan sebagian besar masyarakat Islam tertumpuh pada lembaga pesantren.
 Alumni pondok pesantren yang telah menyebar ke berbagai daerah adalah sebagai bagian penting untuk tetap menjaga eksistensi pesantren serta pengembangannya, sehingga pesantren lebih mantap dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan zaman.
 Dalam mewujudkan gagasan tersebut diperlukan adanya suatu wadah sebagai media komunikasi internal alumni dan komunikasi eksternal alumni dengan lembaga-lembaga terkait dengan pesantren. Juga dengan adanya wadah tersebut dapat dijadikan sebagai wahana atau media penyaluran aspirasi para alumni yang bermaksud memajukan pesantren.
 Dari berbagai pemikiran tersebut, berkumpullah beberapa alumni Tarbiyatut Tholabah Kranji untuk membentuk organisasi alumni dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut :

 ANGGARAN DASAR
 BAB I
 NAMA DAN WAKTU
 Pasal 1

 1. Organisai ini bernama Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah selanjutnya disingkat IKBAL TABAH;
 2. Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 19 Maret 1982 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

 BAB II
 AZAS DAN SIFAT
 Pasal 2

 Organisasi ini berazaskan Pancasila dengan landasan operasional Islam ala ahli alsunah wa aljama’ah.

 Pasal 3
 Organisai ini bersifat Independen.






 BAB III
 TUJUAN DAN USAHA
 Pasal 4
 IKBAL TABAH bertujuan :
 1. Terbentuknya alumnus yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berpengetahuan luas, bertanggung jawab bagi agama, nusa dan bangsa serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi;
 2. Terpeliharanya komunikasi intern warga alumni dan komunikasi alumni dengan civitas pondok pesantren (pengasuh, keluarga, guru, santri, siswa dan karyawan).

 Pasal 5
 1. Menghimpun dan membina para alumni dalam suatu ikatan keluarga.
 2. Menghimpun aspirasi alumni sebagai sumbangsih terhadap perkembangan dan kemajuan Tarbiyatut Tholabah;
 3. Melaksanakan kegiatan organisasi dengan segala usaha yang tidak bertentangan dengan azas dan sifat organisasi.


 BAB IV
 KEANGGOTAAN
 Pasal 6
 Anggota IKBAL TABAH terdiri dari anggota kehormatan dan anggota biasa.

 BAB V
 KEPENGURUSAN
 Pasal 7
 IKBAL TABAH mempunyai kepengurusan yang terdiri dari:
 1. Pengurus Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
 2. Pengurus Daerah dan Pengurus Desa.


 BAB VI
 PERMUSYAWARATAN
 Pasal 8
 Permusyawaratan dalam IKBAL TABAH terdiri dari :
 1. Musyawarah Besar disingkat MUBES.
 2. Musyawarah Daerah disingkat MUSDA.
 3. Musyawarah Desa disingkat MUSDES.
 4. Musyawarah Kerja disingkat MUSKER.
 5. Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas.
 6. Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda.
 7. Rapat Kerja Desa disingkat Rakerdes.



 BAB VII
 KEUANGAN
 Pasal 9
 Keuangan IKBAL TABAH diperoleh dari :
 1. Iuran dan/atau infaq anggota
 2. Bantuan dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat
 3. Usaha-usaha lain yang halal.


 BAB VIII
 PERUBAHAN DAN PERALIHAN
 Pasal 10
 Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh musyawarah besar IKBAL TABAH dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.

 Pasal 11
 Karena suatu hal, IKBAL TABAH dapat dibubarkan berdasarkan keputusan musyawarah besar.

 BAB IX
 ATURAN TAMBAHAN
 Pasal 12
 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 BAB X
 PENUTUP
 Pasal 13
 Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah besar IKBAL TABAH dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 Di Tetapkan Di Kranji
 Pada Tanggal 16 September 2010
 Pukul 21.15 WIB


 PRESIDIUM SIDANG


 ttd ttd ttd
 Abdul Qohar Moh. Nur Huda H.M. Syamsul Falah
 Ketua Sekretaris Anggota





 ANGGARAN RUMAH TANGGGA
 IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI
 TARBIYATUT THOLABAH
 KRANJI PACIRAN LAMONGAN

 BAB I
 LAMBANG
 Pasal 1
 Lambang IKBAL TABAH disesuaikan dengan lambang Tarbiyatut Tholabah dengan mencantumkan kata IKBAL TABAH, yang selanjutnya akan ditentukan kemudian dalam Peraturan Pengurus Pusat IKBAL TABAH.

 BAB II
 USAHA
 Pasal 2
 Usaha IKBAL TABAH diwujudkan dalam bentuk :
 1. Menggiatkan amar ma’ruf dan nahi mungkar;
 2. Mempererat hubungan antar alumni dan antara alumni dengan civitas Tarbiyatut Tholabah;
 3. Menghimpun seluruh aspirasi alumni tentang pengembangan IKBAL TABAH dan pendidikan di lingkungan Tarbiyatut Tholabah.

 BAB III
 KEANGGOTAAN
 PASAL 3
 Anggota IKBAL TABAH terdiri dari :
 1. Anggota kehormatan; yaitu Anggota yang mendapat rekomendasi dari pengurus Pusat IKBAL TABAH.
 2. Anggota biasa; yaitu anggota yang pernah menempuh pendidikan formal dan atau/non formal minimal selama satu tahun di PP. Tarbiyatut Tholabah.

 BAB IV
 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
 Pasal 4
 Setiap Anggota berhak :
 1. Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan.
 2. Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih, mengajukan usul dan pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan.

 Pasal 5
 Setiap Anggota berkewajiban :
 1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Tarbiyatut Tholabah dan IKBAL TABAH;
 2. Menaati AD/ART serta peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam musyawarah IKBAL TABAH.


 BAB V
 PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
 Pasal 6
 1. Anggota berhenti karena :
 1. Meninggal dunia;
 2. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus dengan alasan yang dapat diterima;
 3. Diberhentikan secara tidak terhormat;
 2. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan oleh pengurus pusat IKBAL TABAH dengan sepengetahuan pembina;
 3. Pemberhentian keanggotaan dengan tidak terhormat disebabkan :
 a. Berbuat sesuatu yang mencemarkan Islam, nama baik Tarbiyatut Tholabah dan IKBAL TABAH;
 b. Berbuat sesuatu yang bertentangan dengan AD/ART IKBAl TABAH;
 4. Sebelum pelaksanaan ayat 3, pengurus pusat IKBAL TABAH terlebih dahulu memberi peringatan sebanyak 3 kali secara tertulis;
 5. Anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat dapat naik banding kepada forum musyawarah besar;
 BAB VI
 KEPENGURUSAN
 Pasal 7
 1. Pengurus Pusat adalah Kepengurusan tingkat pusat.
 2. Kepengurusan daerah adalah kepengurusan yang dapat didasarkan pada wilayah Propinsi, Kabupaten, kota, kampus/perguruan tinggi, dan kecamatan.
 3. kepengurusan Desa adalah Kepengurusan pada tingkat desa/kelurahan.
 4. Kepengurusan IKBAL TABAH di setiap tingkatan terdiri dari :
 • Pelindung/Penasehat
 • Pembina
 • Badan Pengurus Harian
 • Departemen dan Lembaga
 Pasal 8
 1. Pengurus Pusat IKBAL TABAH terdiri dari :
 1. Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua sebanyak-banyaknya 4 Orang, Sekretaris Jenderal, Sekretaris sebanyak-banyaknya 4 Orang, Bendahara Umum dan Bendahara sebanyak-banyaknya 2 Orang.
 2. Jumlah departemen dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan.

 2. Pengurus Tingkat Daerah terdiri dari :
 1. Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua sebanyak-banyaknya 3 Orang, Sekretaris, Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 3 Orang, Bendahara dan Wakil Bendahara.
 2. Jumlah departemen dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan.

 3. Pengurus Tingkat Desa terdiri dari :
 1. Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua sebanyak-banyaknya 2 Orang, Sekretaris, Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 2 Orang, Bendahara dan Wakil Bendahara.
 2. Jumlah departemen dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan.
 Pasal 9
 Masa Jabatan
 Masa Jabatan di setiap tingkat kepengurusan adalah 3 tahun dengan hitungan tahun hijriyah.
 BAB VII
 TUGAS DAN WEWENANG
 Pasal 10
 1. Pelindung/Penasehat berfungsi untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing serta memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun mareriil.
 2. Pembina berfungsi untuk memberikan pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasehat-nasehat baik dimintak ataupun tidak dimintak serta memberikan dorongan moril maupun materiil kepada organisasi.
 3. Badan Pengurus Harian adalah Badan Eksekutif organisasi yang berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan program organisasi sesuai dengan tingkatannya.
 4. Departemen adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan pada bidang-bidang tertentu .
 5. Lembaga adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan pada bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.

 BAB VIII
 PERMUSYAWARATAN
 Pasal 11
 Musyawarah IKBAL TABAH terdiri dari:
 1. Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Desa adalah merupakan forum tertinggi dimasing-masing tingkatannya.
 2. Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah, Musyawarah Desa diadakan satu kali dalam setiap periode yang dilaksanakan oleh masing-masing tingkat kepengurusan dengan membentuk kepanitiaan sesuai dengan kebutuhan dan dihadiri oleh pengurus dan anggota.
 3. Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah, Musyawarah Desa dianggap sah apabila forum menyetujui.
 4. Musyawarah Besar diadakan untuk :
 • Membahas dan Menetapkan AD/ART.
 • Membahas dan Menetapkan GBPK.
 • Membahas dan Menetapkan kebijakan-kebijakan IKBAL TABAH.
 • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus pusat IKBAL TABAH.
 • Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat IKBAL TABAH dan Badan Formatur.
 5. Musyawarah Daerah diadakan untuk :
 • Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pengurus Daerah.
 • Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat daerah.
 • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus daerah.
 • Memilih dan menetapkan ketua Pengurus Daeah dan badan formatur.
 6. Musyawarah Desa diadakan untuk :
 • Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pengurus di tingkat Desa.
 • Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat desa.
 • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus tingkat desa.
 • Memilih dan menetapkan ketua Pengurus Desa dan badan formatur.

 7. Keputusan Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Desa
 dianggap sah apabila disetujui oleh separoh lebih dari peserta yang hadir.

 Pasal 12
 Musyawarah kerja diadakan untuk membicarakan segala hal yang berkaitan dengan program kegiatan pada setiap tingkat kepengurusan.

 Pasal 13
 Rapat Kerja Nasional adalah merupakan forum tertinggi kedua setelah MUBES yang diadakan oleh pengurus pusat IKBAL TABAH. Forum ini diadakan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal – hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja. Forum ini dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Desa.

 Pasal 14
 Rapat Kerja Daerah adalah merupakan forum tertinggi kedua setelah MUSDA yang diadakan oleh pengurus daerah. Forum ini diadakan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus di tingkat daerah sesuai dengan wilayah kerjanya, serta penjabaran hasil-hasil MUSDA dan hal – hal yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja. Forum ini dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Desa.

 Pasal 15
 Rapat Kerja Desa adalah merupakan forum tertinggi kedua setelah MUSDES yang diadakan oleh pengurus desa. Forum ini diadakan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus di tingkat desa sesuai dengan wilayah kerjanya, serta penjabaran hasil-hasil MUSDES dan hal – hal yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja. Forum ini dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Desa.

 Pasal 16
 1. Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
 2. Jika ketentuan pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.


 BAB IX
 RAPAT-RAPAT
 Pasal 17
 1. Rapat-rapat IKBAL TABAH terdiri dari :
 1. Rapat Harian;
 2. Rapat Pleno;
 3. Rapat Pimpinan;
 4. Rapat Koordinasi Bidang;
 5. Rapat Panitia.
 2. Ketentuan selanjutnya mengenai rapat-rapat diatur dalam Peraturan Organisasi.

 BAB X
 KEUANGAN
 Pasal 18
 Sumber Keuangan IKBAL TABAH diperoleh dari :
 1. Iuran dan/atau infaq anggota
 2. Bantuan dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat
 3. Usaha-usaha lain yang halal.

 Pasal 19
 1. Besaran iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan Pengurus Pusat IKBAL TABAH;
 2. Hasil pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Desa, yang selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Pengurus Pusat IKBAL TABAH.

 Pasal 20
 Pengelolaan keuangan IKBAL TABAH dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel.

 BAB XI
 PERUBAHAN DAN PERALIHAN

 Pasal 21
 1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah besar IKBAL TABAH;
 2. Apabila karena sesuatu hal IKBAL TABAH dibubarkan, maka semua asset dan kekayaan IKBAL TABAH dapat diinfaqkan untuk kepentingan umum.


 BAB XII
 ATURAN TAMBAHAN

 Pasal 22
 1. Penentuan waktu dan tempat kegiatan dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah dan atau Rapat.
 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pengurus Pusat IKBAL TABAH.

 BAB XIII
 P EN U T U P
 Pasal 23
 Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh musyawarah besar IKBAL TABAH dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


 Di Tetapkan Di Kranji
 Pada Tanggal 16 September 2010
 Pukul 22.35 WIB


 PRESIDIUM SIDANG


 ttd ttd ttd
 Abdul Qohar Moh.                      Nur Huda H.M.                      Syamsul Fala
Ketua                                      Sekretaris                                   Anggota

KEPUTUSAN MUBES XIV

DAFTAR ISI
Daftar Isi                                                                                                                                1
Kata Pengantar Pengurus Pusat IKBAL TABAH                                                           2
Keputusan MUBES No. 01/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010,                        4
Tentang Pengesahan Manual Acara Musyawarah Besar (MUBES)
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH

Keputusan MUBES No. 02/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010,                                    6
Tentang Pengesahan Tata Tertib Musyawarah Besar (MUBES)
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH

Keputusan MUBES No. 03/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010,                                    11
Tentang Pengesahan Presidium Sidang Musyawarah Besar (MUBES) XIV
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH

Keputusan MUBES No. 04/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010,                                    12
Tentang Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
(IKBAL TABAH) Masa Bakti 1429 – 1431 H.

Keputusan MUBES No. 05/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010,                                    13
Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH

Keputusan MUBES No. 06/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010,                                    23
Tentang Pengesahan Garis – Garis Besar Program Kerja (GBPK)
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH

Keputusan MUBES No. 07/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010,                                    26
Tentang Pengesahan Rekomendasi MUBES XIV
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH

Keputusan MUBES No. 08/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010,                                    30
Tentang Pengesahan Ketua Umum Terpilih IKBAL TABAH
Masa Bakti 1431 – 1434 H.

Keputusan MUBES No. 09/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010,                                    31
Tentang Pengesahan Tim Formatur IKBAL TABAH  Masa Bakti 1431 – 1434 H

KEPUTUSAN BADAN FORMATUR IKBAL TABAH                                                   32
No. Istimewa/Formatur/Mubes-XIV/IKBAL-TABAH/IX/2010
Tentang SUSUNAN DAN PERSONALIA PENGURUS PUSAT
IKBAL – TABAH MASA BAKTI 1431 H – 1434 H

KATA PENGANTAR
PENGURUS PUSAT IKATAN KELUARGA BESAR
ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji dan Syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas ridha dan petunjuk-Nya Keputusan-Keputusan Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah (MUBES IKBAL TABAH) dapat terdokumentasi secara rapi dalam bentuk buku.
Shalawat dan salam kita sampaikan kehadirat Nabi Muhammad SAW, Sang Pemimpin Umat yang senantiasa kita nantikan syafaatnya. Amin.
Pergulatan gagasan dan pemikiran pada MUBES XIV IKBAL-TABAH di Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah pada tanggal 16 – 17 September 2010 lalu merupakan medan pertarungan antar alumni Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah lintas generasi yang telah menghasilkan sekian keputusan strategis bagi perjalanan IKBAL TABAH. Forum tertinggi organisasi itu juga merupakan referensi sekaligus cerminan dari cara dan perilaku berorganisasi kita. MUBES XIV IKBAL-TABAH juga menandai titik bersejarah dalam fase-fase perkembangan IKBAL TABAH semenjak berdirinya pada tahun 1982 hingga kini.
Penerbitan buku Keputusan-Keputusan MUBES XIV IKBAL-TABAH ini setidaknya diharapkan memberi dua manfaat. Pertama, buku ini dapat menjadi acuan bagi para pengurus maupun anggota IKBAL TABAH dalam berpartisipasi mengembangkan organisasi ini. Kedua, buku ini merupakan bentuk dokumentasi sekaligus sosialisasi tentang organisasi IKBAL TABAH, baik kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota IKBAL TABAH yang tersebar di seluruh wilayah nusantara, maupun kepada pihak-pihak luar dan masyarakat luas pada umumnya.

Bersama ini pula, kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi bagi terbitnya buku ini, dan mohon maaf atas segala kekurangan. Semoga buku ini dapat memberi manfaat bagi upaya pengembangan IKBAL TABAH menjadi organisasi yang mampu secara efektif meningkatkan peran dan kontribusi alumni Tarbiyatut Tholabah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Wallahul muwaffiq ila aqwamit thoriq
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Kranji, 20 November 2010
PENGURUS PUSAT
IKBAL TABAH MASA BAKTI 1431 H – 1434 H




                                                ttd                                                    ttd
H. Moh. Syamsul Falah, M. Pd               Moh. Nur Huda
                 Ketua Umum                           Sekretaris jenderal






KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) XIV
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 (IKBAL TABAH)

No. 01/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010
Tentang:
Pengesahan Manual Acara Musyawarah Besar (MUBES)
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH

Bismillahirrahmanirrahim
Musyawarah Besar (MUBES) XIV IKBAL TABAH Setelah:

Menimbang:
Bahwa Musyawarah Besar (MUBES) adalah merupakan forum tertinggi di IKBAL TABAH sebagaimana dimaksud dalam AD / ART IKBAL TABAH;
Bahwa untuk lebih terarahnya persidangan, maka perlu adanya ketetapan MUBES tentang Manual Acara.

Mengingat:
Anggaran Dasar (AD) IKBAL TABAH;
Anggaran Rumah Tangga (ART) IKBAL TABAH.

Memperhatikan:
Jalannya Musyawarah pada sidang Pendahuluan Musyawarah Besar (MUBES) XIV IKBAL TABAH pada Pembahasan Manual Acara

Memutuskan:
Menetapkan
Mengesahkan Manual Acara Musyawarah Besar (MUBES) XIV IKBAL TABAH sebagaimana terlampir untuk dijadikan rujukan selama MUBES berlangsung;
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di            : Kranji
Tanggal                      : 16 September 2010
Pukul                         : 13.20

       Pimpinan sidang


   Ttd                                                   Ttd
H. Abdullah Mas’ud                       Moh. Nur Huda
Ketua                                           Sekretaris




MANUAL ACARA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 (IKBAL TABAH)
Tanggal 16 – 17 September 2010 Waktu    Kegiatan    Keterangan
Hari Kamis, 16 September 2010
08.00-10.00    Registrasi Peserta    Panitia
10.00-10.30    Pembukaan
Pembukaan
Pembacaan Kalam Ilahi
Sambutan Ketum PP. IKBAL
Sambutan Ketua Yayasan
Sambutan Pengasuh PP. TABAH & Membuka Acara
Do’a / Penutup   


10.30-12.00    Dialog antar generasi   

12.00-13.00    Ishoma   

13.00-13.30    Sidang Pendahuluan :
Penetapan Jadwal MUBES
Penetapan Tata tertib MUBES
Penetapan Presidium sidang   

SC dan Peserta

13.30-15.30    Sidang Pleno I :
LPJ Pengurus IKBAL TABAH
Pandangan Umum
Pengesahan LPJ   

PS dan Peserta
15.30-16.00    Istirahat & Sholat    Bersama-sama
16.00-17.30    Lanjutan Sidang Pleno I    

17.30-19.00    Istirahat & Sholat    PS dan Peserta
19.00-22.00    Sidang Komisi;
AD/ART
GBPK
Rekomendasi   

22.00-23.30    Sidang Pleno II :
Pembahasan dan Penetapan Hasil sidang Komisi-Komisi   
PS dan Peserta
23.30 -…    Istirahat   

Hari Jum’at, 17 September 2010
08.00-10.30    Sidang Pleno III :
Domisioner Pengurus Lama
Pemilihan Ketum IKBAL TABAH
Penetapan tim Formatur
Serah Terima Jabatan Ketua Umum secara simbolis   


PS dan Peserta
10.30 -11.00    Penutupan     Panitia
           


KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) XIV
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 (IKBAL TABAH)

No. 02/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010
Tentang:
Pengesahan Tata Tertib Musyawarah Besar (MUBES)
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 (IKBAL TABAH)

Bismillahirrahmanirrahim
Musyawarah Besar (MUBES) XIV IKBAL TABAH Setelah:

Menimbang:
Bahwa Musyawarah Besar (MUBES) adalah merupakan forum tertinggi di IKBAL TABAH sebagaimana dimaksud dalam AD / ART IKBAL TABAH;
Bahwa untuk lebih terarahnya persidangan, maka perlu adanya ketetapan MUBES tentang Tata Tertib MUBES.

Mengingat:
1.  Anggaran Dasar (AD) IKBAL TABAH;
2.  Anggaran Rumah Tangga (ART) IKBAL TABAH.

Memperhatikan:
 Jalannya Musyawarah pada sidang pendahuluan Musyawarah Besar (MUBES) XIV IKBAL TABAH pada pembahasan tata tertib.

Memutuskan:
Menetapkan
Mengesahkan tata tertib Musyawarah Besar (MUBES) XIV IKBAL TABAH sebagaimana terlampir untuk dijadikan rujukan selama MUBES berlangsung;
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di            : Kranji
Tanggal                      : 16 September 2010
Pukul                         : 13.40

       Pimpinan sidang


Ttd                                                      Ttd
H. Abdullah Mas’ud                       Moh. Nur Huda
Ketua                                            Sekretaris



TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) XIV
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 (IKBAL TABAH)

BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
1.      Musyawarah Besar (MUBES) adalah forum tertinggi Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah (IKBAL TABAH);
2.      Musyawarah Besar (MUBES) dihadiri oleh Pengurus, anggota dan undangan yang tercatat sebagaimana yang diatur dalam tata tertib.

Pasal 2
Nama, waktu dan tempat kegiatan
Nama             : Musyawarah Besar (MUBES) XIV
Waktu            : Hari Kamis-Jum’at, tanggal 16-17 September 2010
Tempat          : Aula PP. TABAH Kranji Paciran Lamongan

Pasal 3
Pelaksana
Musyawarah Besar (MUBES) ini dilaksanakan oleh Pengurus Pusat IKBAL TABAH, yang selanjutnya membentuk Panitia.

BAB II
Tugas dan wewenang
Pasal 4
Meminta dan menilai serta mengesahkan Laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat  IKBAL TABAH Masa Bakti 1427 - 1431 H;
Meninjau dan menetapkan AD / ART IKBAL TABAH;
Menetapkan GBPK dan Rekomendasi;
Memilih Ketua Umum IKBAL TABAH dan Tim Formatur.

BAB III
P e s e r t a
Pasal 5
Pengurus PP. IKBAL TABAH;
Pengurus Korda dan Kordes;
Anggota IKBAL TABAH;
Undangan.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban peserta
Peserta sebagaimana pasal 5 ayat 1, 2 dan 3 mempunyai hak bicara dan hak suara;
Peserta sebagaimana pasal 5 ayat 4 hanya mempunyai hak bicara;
Setiap peserta berkewajiban mentaati ketentuan dan tata tertib MUBES;
Setiap peserta berkewajiban menjaga ketertiban dan kelancaran sidang.
BAB IV
Persidangan
Pasal 7
Persidangan dalam Musyawarah Besar (MUBES) ini terdiri dari:
Sidang Pendahuluan, meliputi:
a.      pembahasan Manual Acara;
b.      pembahasan tata tertib;
c.       pemilihan presidium siding.
Sidang Pleno I, meliputi:
a.      pembacaan pertanggung jawaban pengurus IKBAL TABAH;
b.      pandangan umum;
c.       pengesahan laporan pertanggungjawaban.
Sidang Komisi – Komisi, meliputi:
Komisi AD – ART;
Komisi GBPK;
Komisi Rekomendasi.
Sidang Pleno II, membahas dan mengesahkan Hasil Sidang Komisi.
Sidang Pleno III, meliputi:
a.      Domisioner Pengurus Lama;
b.      Pemilihan Ketua Umum IKBAL TABAH;
c.       Pemilihan Tim Formatur.

BAB V
Pimpinan Musyawarah Besar (MUBES)
Pasal 8
Pimpinan Musyawarah Besar (MUBES) merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif, selanjutnya di sebut Presidium Sidang;
Presidium sidang terdiri dari tiga orang yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Besar (MUBES);
Setiap peserta mengajukan tiga Nama orang Peserta MUBES dan 3 suara terbanyak dinyatakan sah sebagai Presidium Sidang;
Bila ada kesamaan suara, pemilihan diadakan kembali.

BAB VI
Pimpinan Sidang
Pasal 9
1.      Pimpinan sidang pendahuluan dipimpin oleh steering committee (SC)
      dan atau/ yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat IKBAL TABAH;
2.      Sidang pleno I, II, dan III dipimpin oleh Presidium Sidang;
3.      Sidang Komisi dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris, yang di pilih oleh dan dari Peserta Komisi yang bersangkutan.


Pasal 10
Tugas, Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang
1.      Memimpin jalannya sidang-sidang agar tetap dalam keadaan kebersamaan, kebijaksanaan serta permusyawaratan untuk mencapai mufakat;
2.      Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, tidak memihak, dan berusaha menyimpulkan dengan mendudukan persoalan yang sebenarnya serta mengendalikan jalannya sidang untuk tetap fokus pada pembicaraan. 

Hak dan Kewajiban pimpinan sidang
1.   Mengatur dan menertibkan pembicaraan yang menyimpang dari pokok
      Permasalahan;
2.   Menetapkan tertib pembicara;
3.   Menetapkan waktu bagi pembicara;
4.   Menjawab pertanyaan-pertanyaan;
5.   Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan;
6.   Mengumpulkan tiap-tiap hasil atau keputusan yang diambil;
7.   Mengesahkan keputusan yang telah disepakati.

BAB VII
Quorum dan Pengambilan Keputusan
Pasal 11
Quorum
1.      Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri ½ lebih satu dari peserta yang hadir pada acara pembukaan;
2.      Apabilah ayat 1 tidak terpenuhi maka sidang diskorsing selama 2x5 menit, kemudian sidang dilanjutkan kembali dan dinyatakan quorum.

Pasal 12
Pengambilan Keputusan
1.      Semua keputusan melalui musyawarah untuk mufakat;
2.      Jika pada ayat satu tidak terpenuhi, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara (Voting).

BAB VIII
Pemilihan Ketua Umum IKBAL TABAH
Pasal 13
1.      Sebelum pemilihan Ketua Umum dilakukan, Presidium Sidang terlebih dahulu meminta kepada Pengurus Lama untuk menyatakan demisioner;
2.      Pemilihan Ketua Umum melalui dua tahap pencalonan dan pemilihan;
3.      Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia;
4.      Pada tahap pencalonan setiap peserta menulis tiga (3) orang dari peserta MUBES pada kartu suara yang telah disediakan oleh panitia;
5.      Tiga (3) orang dengan memperoleh Suara terbanyak dinyatakan sah sebagai calon Ketua Umum IKBAL TABAH;
6.      Sebelum diadakan pemilihan, pimpinan sidang memverifikasi setiap calon ketua umum yang ada apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang telah di tentukan, dan selanjutnya mengadakan perkenalan serta menyatakan kesediaannya secara lisan dihadapan sidang;
7.      Pada tahap pemilihan, setiap peserta hanya memilih satu orang dari calon Ketua Umum yang telah ditetapkan pada kartu suara yang telah disediakan oleh panitia;
8.      Kartu suara sebagaimana ayat 4 dan 7 pasal 13 harus berstempel IKBAL TABAH;
10. Calon yang mendapat suara terbanyak dalam pemilihan ini dinyatakan sah sebagai Ketua Umum IKBAL TABAH.

BAB IX
Tim Formatur
Pasal 14
1.      Pemilihan dan penetapan personalia pengurus IKBAL TABAH dilakukan oleh ketua umum terpilih yang sekaligus sebagai ketua formatur dan dibantu 6 orang anggota formatur;
2.      Anggota formatur terdiri dari Ketua Umum IKBAL TABAH Domisioner, 5 Orang dari Peserta MUBES.

Pasal 15
Perimbangan Suara
1.      Apabila dalam pemilihan Ketua Umum sebagaimana pada pasal 13 terdapat suara yang sama maka diadakan pemilihan ulang;
2.      Apabila pada pemilihan ulang tetap sama maka dilakukan lobbying;
3.      Apabila pada ayat 2 tidak tercapai maka keputusan diserahkan  pada presidium sidang.

BAB X
Peraturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh presidium sidang atas persetujuan peserta sidang.




KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) XIV
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 (IKBAL TABAH)

No. 03/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010

Tentang:
Pengesahan Presidium Sidang Musyawarah Besar (MUBES) XIV
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 (IKBAL TABAH)

Bismillahirrahmanirrahim,
Musyawarah Besar (MUBES) XIV IKBAL TABAH Setelah:

Menimbang:
1.      Bahwa Musyawarah Besar (MUBES) adalah merupakan forum tertinggi di IKBAL TABAH sebagaimana dimaksud dalam AD / ART IKBAL TABAH;
2.      Bahwa untuk lebih terarahnya persidangan, maka perlu adanya ketetapan MUBES tentang Presidium sidang.

Mengingat:
1.      Anggaran Dasar (AD) IKBAL TABAH;
2.      Anggaran Rumah Tangga (ART) IKBAL TABAH.

Memperhatikan:
Jalannya Musyawarah dalam sidang pendahuluan Musyawarah Besar (MUBES) XIV IKBAL TABAH dalam pemilihan presidium sidang.

Memutuskan
Menetapkan:
1.      Mengesahkan presidium sidang Musyawarah Besar (MUBES) XIV IKBAL TABAH yang terdiri dari:

1. Abdul Qohar, M. Pd       2. Moh. Nur Huda   3. HM. Syamsul Falah, M. Pd
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di            : Kranji
Tanggal                      : 16 September 2010
Pukul                         : 14.20

         Pimpinan Sidang


Ttd                                                      Ttd
H. Abdullah Mas’ud                       Moh. Nur Huda
Ketua                                          Sekretaris

KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) XIV
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 (IKBAL TABAH)

No. 04/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010

Tentang:
Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban
Pengurus IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 (IKBAL TABAH) Masa Bakti 1429 – 1431 H.

Bismillahirrahmanirrahim,
Musyawarah Besar (MUBES) XIV IKBAL TABAH Setelah:

Menimbang:
1.      Bahwa Musyawarah Besar (MUBES) adalah merupakan forum tertinggi di IKBAL TABAH sebagaimana dimaksud dalam AD / ART IKBAL TABAH;
2.      Bahwa untuk lebih terarahnya sistem demokrasi yang sedang berkembang, maka perlu adanya ketetapan MUBES tentang pengesahan LPJ Pengurus IKBAL TABAH Masa Bakti 1429 – 1431 H.

Mengingat:
1.   Anggaran Dasar (AD) IKBAL TABAH;
2.      Anggaran Rumah Tangga (ART) IKBAL TABAH.

Memperhatikan:
Laporan pertanggungJawaban yang disampaikan oleh Pengurus Pusat IKBAL TABAH pada sidang pleno I Musyawarah Besar (MUBES) XIV IKBAL TABAH pada tanggal 16 September 2010.

Memutuskan
Menetapkan:
1.  MENERIMA  LPJ Pengurus Pusat  IKBAL TABAH Masa Bakti 1429–1431;
2.  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di            : Kranji
Tanggal                      : 16 September 2010
Pukul                         : 16.30

Presidium  Sidang,


                        Ttd                                          Ttd                                          Ttd
            Abdul Qohar, M. Pd            Moh. Nur Huda         HM. Syamsul Falah, M. Pd
                        Ketua                              Sekretaris                              Anggota


KETETAPAN MUSYAWARAH BESAR (MUBES) XIV
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 (IKBAL TABAH)

No. 05/ Mubes-XIV/ IKBAL-TABAH/IX/2010

Tentang:
Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART)
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
 (IKBAL TABAH)


Bismillahirrahmanirrahim,
Musyawarah Besar (MUBES) XIV IKBAL TABAH Setelah:

Menimbang:
1.      Bahwa Musyawarah Besar (MUBES) adalah merupakan forum tertinggi di IKBAL TABAH sebagaimana dimaksud dalam AD / ART IKBAL TABAH;
2.      Bahwa untuk lebih terarahnya perjalanan organisasi, maka perlu  adanya ketetapan MUBES tentang AD / ART.

Mengingat:
Tujuan pendirian IKBAL TABAH

Memperhatikan:
Jalannya musyawarah pada sidang pleno II Musyawarah Besar (MUBES) IKBAL TABAH pada bahasan AD/ART.

Memutuskan
Menetapkan:
1.      Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) IKBAL TABAH sebagaimana terlampir;
2.      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di            : Kranji
Tanggal                      : 16 September 2010
Pukul                         :  22.35

Presidium  Sidang,


                        Ttd                                          Ttd                                          Ttd
            Abdul Qohar, M. Pd            Moh. Nur Huda         HM.Syamsul Falah, M. Pd
                        Ketua                              Sekretaris                              Anggota



ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI  TARBIYATUT THOLABAH
KRANJI PACIRAN LAMONGAN

MUQADDIMAH
            Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di tanah air yang telah diakui kualitasnya dalam menelurkan ulama dan tokoh agama Islam, eksistensinya dalam ikut serta merancang kembali barometer keilmuan dan peradaban Islam yang lebih sesuai dengan kultur dan realita politik Indonesia masih sangat relevan. Sehingga wajar jika harapan sebagian besar masyarakat Islam tertumpuh pada lembaga pesantren.
            Alumni pondok pesantren yang telah menyebar ke berbagai daerah adalah sebagai bagian penting untuk tetap menjaga eksistensi pesantren serta pengembangannya, sehingga pesantren lebih mantap dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan zaman.
            Dalam mewujudkan gagasan tersebut diperlukan adanya suatu wadah sebagai media komunikasi internal alumni dan komunikasi eksternal alumni dengan lembaga-lembaga terkait dengan pesantren. Juga dengan adanya wadah tersebut dapat dijadikan sebagai wahana atau media penyaluran aspirasi para alumni yang bermaksud memajukan pesantren.
            Dari berbagai pemikiran tersebut, berkumpullah beberapa alumni  Tarbiyatut Tholabah Kranji untuk membentuk organisasi alumni dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1

1.      Organisai ini bernama Ikatan Keluarga Besar Alumni  Tarbiyatut Tholabah selanjutnya disingkat IKBAL TABAH;
2.      Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 19 Maret 1982 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 2

Organisasi ini berazaskan Pancasila dengan landasan operasional Islam ala ahli alsunah wa aljama’ah.

Pasal 3
Organisai ini bersifat Independen.



BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
IKBAL TABAH bertujuan :
Terbentuknya alumnus yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berpengetahuan luas, bertanggung jawab bagi agama, nusa dan bangsa serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi;
Terpeliharanya komunikasi intern warga alumni dan komunikasi alumni dengan civitas pondok  pesantren (pengasuh, keluarga, guru, santri, siswa dan karyawan).

Pasal 5
Menghimpun dan membina para alumni dalam suatu ikatan keluarga.
Menghimpun aspirasi alumni sebagai sumbangsih terhadap perkembangan dan kemajuan  Tarbiyatut Tholabah;
Melaksanakan kegiatan organisasi dengan segala usaha yang tidak bertentangan dengan azas dan sifat organisasi.


BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota IKBAL TABAH terdiri dari anggota kehormatan dan anggota biasa.

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 7
IKBAL TABAH mempunyai kepengurusan yang terdiri dari:
1.      Pengurus Pusat untuk tingkat nasional, disingkat PP.
2.      Pengurus Daerah dan Pengurus Desa.


BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam IKBAL TABAH terdiri dari :
Musyawarah Besar disingkat MUBES.
Musyawarah Daerah disingkat MUSDA.
Musyawarah Desa disingkat MUSDES.
Musyawarah Kerja disingkat MUSKER.
Rapat Kerja Nasional disingkat Rakernas.
Rapat Kerja Daerah disingkat Rakerda.
Rapat Kerja Desa disingkat Rakerdes.



BAB VII
KEUANGAN
Pasal 9
Keuangan IKBAL TABAH diperoleh dari :
Iuran dan/atau infaq anggota
Bantuan dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat
Usaha-usaha lain yang halal.


BAB VIII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 10
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh musyawarah besar IKBAL TABAH dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir.

Pasal 11
Karena suatu hal, IKBAL TABAH dapat dibubarkan berdasarkan keputusan musyawarah besar.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PENUTUP
Pasal 13
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh musyawarah besar IKBAL TABAH dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Di Tetapkan Di Kranji
Pada Tanggal 16 September 2010
Pukul 21.15 WIB


PRESIDIUM SIDANG


ttd                                      ttd                                             ttd
Abdul Qohar              Moh. Nur Huda                 H.M. Syamsul Falah
          Ketua                          Sekretaris                                Anggota





ANGGARAN RUMAH TANGGGA
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI
TARBIYATUT THOLABAH
KRANJI PACIRAN LAMONGAN

BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang IKBAL TABAH disesuaikan dengan lambang  Tarbiyatut Tholabah dengan mencantumkan kata IKBAL TABAH, yang selanjutnya akan ditentukan kemudian dalam Peraturan Pengurus Pusat IKBAL TABAH.

BAB II
USAHA
Pasal 2
Usaha IKBAL TABAH diwujudkan dalam bentuk :
1.      Menggiatkan amar ma’ruf dan nahi mungkar;
2.      Mempererat hubungan antar alumni dan antara alumni dengan civitas Tarbiyatut Tholabah;
3.      Menghimpun seluruh aspirasi alumni tentang pengembangan IKBAL TABAH dan pendidikan di lingkungan Tarbiyatut Tholabah.

BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 3
Anggota IKBAL TABAH terdiri dari :
1.      Anggota kehormatan; yaitu Anggota yang mendapat rekomendasi dari pengurus Pusat IKBAL TABAH.
2.      Anggota biasa; yaitu anggota yang pernah menempuh pendidikan formal dan atau/non formal minimal selama satu tahun di PP. Tarbiyatut Tholabah.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
Setiap Anggota berhak :
1.      Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan.
Anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih, mengajukan usul dan pertanyaan baik dengan lisan maupun tulisan.

Pasal 5
Setiap Anggota berkewajiban :
Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Tarbiyatut Tholabah dan IKBAL TABAH;
Menaati AD/ART serta peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam musyawarah IKBAL TABAH.


BAB V
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
1.  Anggota berhenti karena :
Meninggal dunia;
Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus dengan alasan yang dapat diterima;
Diberhentikan secara tidak terhormat;
2. Pemberhentian keanggotaan hanya dapat dilakukan oleh pengurus pusat IKBAL      TABAH dengan sepengetahuan pembina;
3.  Pemberhentian keanggotaan dengan tidak terhormat disebabkan :
Berbuat sesuatu yang mencemarkan Islam, nama baik Tarbiyatut Tholabah dan IKBAL TABAH;
Berbuat sesuatu yang bertentangan dengan AD/ART IKBAl TABAH;
4. Sebelum pelaksanaan ayat 3, pengurus pusat IKBAL TABAH terlebih dahulu  memberi peringatan sebanyak 3 kali secara tertulis;
5. Anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat dapat naik banding kepada forum musyawarah besar;
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1.      Pengurus Pusat adalah Kepengurusan tingkat pusat.
2.      Kepengurusan daerah adalah kepengurusan yang dapat didasarkan pada wilayah Propinsi, Kabupaten, kota, kampus/perguruan tinggi, dan kecamatan.
3.      kepengurusan Desa adalah Kepengurusan pada tingkat desa/kelurahan.
4.      Kepengurusan IKBAL TABAH di setiap tingkatan terdiri dari :
·         Pelindung/Penasehat
·         Pembina
·         Badan Pengurus Harian
·         Departemen dan Lembaga
Pasal 8
1.  Pengurus Pusat IKBAL TABAH terdiri dari :
Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua sebanyak-banyaknya 4 Orang, Sekretaris Jenderal, Sekretaris sebanyak-banyaknya 4 Orang, Bendahara Umum dan Bendahara sebanyak-banyaknya 2 Orang.
Jumlah departemen dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan.

2.  Pengurus Tingkat Daerah terdiri dari :
1.      Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua sebanyak-banyaknya 3 Orang, Sekretaris, Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 3 Orang, Bendahara dan Wakil Bendahara.
2.                                                                              Jumlah departemen dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan.

3.  Pengurus Tingkat Desa terdiri dari :
Badan Pengurus Harian yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua sebanyak-banyaknya 2 Orang, Sekretaris, Wakil Sekretaris sebanyak-banyaknya 2 Orang, Bendahara dan Wakil Bendahara.
Jumlah departemen dan Lembaga sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 9
Masa Jabatan
Masa Jabatan di setiap tingkat kepengurusan adalah 3 tahun dengan hitungan tahun hijriyah.
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
1.      Pelindung/Penasehat berfungsi untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada organisasi sesuai dengan tingkatannya masing-masing serta memberikan dorongan, saran-saran dan bantuan moril maupun mareriil.
2.      Pembina berfungsi untuk memberikan pembinaan secara berkesinambungan dan memberikan nasehat-nasehat baik dimintak ataupun tidak dimintak serta memberikan dorongan moril maupun materiil kepada organisasi.
3.      Badan Pengurus Harian adalah Badan Eksekutif organisasi yang berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan program organisasi sesuai dengan tingkatannya.
4.      Departemen adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan pada bidang-bidang tertentu .
5.      Lembaga adalah perangkat organisasi yang melaksanakan kebijakan pada bidang-bidang yang membutuhkan penanganan khusus.

BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 11
Musyawarah IKBAL TABAH terdiri dari:
Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Desa adalah merupakan forum tertinggi dimasing-masing tingkatannya.
Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah, Musyawarah Desa diadakan satu kali dalam setiap periode yang dilaksanakan oleh masing-masing tingkat kepengurusan dengan membentuk kepanitiaan sesuai dengan kebutuhan dan dihadiri oleh pengurus dan anggota.
Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah, Musyawarah Desa dianggap sah apabila forum menyetujui.
Musyawarah Besar diadakan untuk :
·         Membahas dan Menetapkan AD/ART.
·         Membahas dan Menetapkan GBPK.
·         Membahas dan Menetapkan kebijakan-kebijakan IKBAL TABAH.
·         Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus pusat IKBAL TABAH.
·         Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat IKBAL TABAH dan Badan Formatur.
Musyawarah Daerah diadakan untuk :
·         Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pengurus Daerah.
·         Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat daerah.
·         Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus daerah.
·         Memilih dan menetapkan ketua Pengurus Daeah dan badan formatur.
Musyawarah Desa diadakan untuk :
·         Membahas dan menetapkan pokok-pokok program kerja Pengurus di tingkat Desa.
·         Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi ditingkat desa.
·         Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus tingkat desa.
·         Memilih dan menetapkan ketua Pengurus Desa dan badan formatur.

Keputusan Musyawarah Besar, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Desa   
      dianggap sah apabila disetujui oleh separoh lebih dari peserta yang hadir.

Pasal 12
Musyawarah kerja diadakan untuk membicarakan segala hal yang berkaitan dengan program kegiatan pada setiap tingkat kepengurusan.

Pasal 13
Rapat Kerja Nasional adalah merupakan forum tertinggi kedua setelah MUBES yang diadakan oleh pengurus pusat IKBAL TABAH. Forum ini diadakan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus, serta hal – hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja. Forum ini dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Desa.

Pasal 14
Rapat Kerja Daerah adalah merupakan forum tertinggi kedua setelah MUSDA yang diadakan oleh pengurus daerah. Forum ini diadakan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus di tingkat daerah sesuai dengan wilayah kerjanya, serta penjabaran hasil-hasil MUSDA dan hal – hal yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja. Forum ini dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Desa.

Pasal 15
Rapat Kerja Desa adalah merupakan forum tertinggi kedua setelah MUSDES yang diadakan oleh pengurus desa. Forum ini diadakan untuk membahas masalah-masalah organisasi yang bersifat khusus di tingkat desa sesuai dengan wilayah kerjanya, serta penjabaran hasil-hasil MUSDES dan hal – hal yang berkaitan dengan perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun jadwal/program kerja. Forum ini dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Desa.

Pasal 16
1.      Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat.
2.      Jika ketentuan pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.


BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 17
1.      Rapat-rapat IKBAL TABAH terdiri dari :
1.                                                                                                                                                      Rapat Harian;
2.                                                                                                                                                      Rapat Pleno;
3.                                                                                                                                                      Rapat Pimpinan;
4.                                                                                                                                                      Rapat Koordinasi Bidang;
5.                                                                                                                                                      Rapat Panitia.
2.      Ketentuan selanjutnya mengenai rapat-rapat diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB X
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber Keuangan IKBAL TABAH diperoleh dari :
Iuran dan/atau infaq anggota
Bantuan dan sumbangan yang sah dan tidak mengikat
Usaha-usaha lain yang halal.

Pasal 19
1.      Besaran iuran anggota ditetapkan dalam Peraturan Pengurus Pusat IKBAL TABAH;
2.      Hasil pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan Pengurus Desa, yang selanjutnya akan diatur  dalam Peraturan Pengurus Pusat IKBAL TABAH.

Pasal 20
Pengelolaan keuangan IKBAL TABAH dilakukan secara jujur, transparan dan akuntabel.

BAB XI
PERUBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 21
1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilaksanakan oleh musyawarah besar IKBAL TABAH;
2.      Apabila karena sesuatu hal IKBAL TABAH dibubarkan, maka semua asset dan kekayaan IKBAL TABAH dapat diinfaqkan untuk kepentingan umum.


BAB XII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 22
1.      Penentuan waktu dan tempat kegiatan dilakukan berdasarkan keputusan musyawarah dan atau Rapat.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi dan Peraturan Pengurus Pusat IKBAL TABAH.

BAB XIII
P EN U T U P
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh musyawarah besar IKBAL TABAH dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. 


Di Tetapkan Di Kranji
Pada Tanggal 16 September 2010
Pukul 22.35 WIB


PRESIDIUM SIDANG


ttd                                   ttd                                        ttd
Abdul Qohar              Moh. Nur Huda                 H.M. Syamsul Falah
          Ketua                          Sekretaris                                Anggota