Renungan





“Sesungguhnya Allah SWT tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”. (Ar-Ra’du; 11)





Minggu, 06 Mei 2012

KETETAPAN RAPAT KERJA MASA KHIDMAT 1431-1434 H

KETETAPAN RAPAT KERJA
PENGURUS PUSAT IKATAN KELUARGA BESAR
ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
(PP. IKBAL - TABAH)
MASA KHIDMAT 1431-1434 H

NO.01/RAKER/PP.IKBAL-TABAH/II/2011

Tentang
Tata Kerja PP. IKBAL TABAH

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Pimpinan Rapat Kerja Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah (PP. IKBAL - TABAH) , setelah:

Menimbang:
Bahwa Rapat Kerja adalah Forum Organisasi untuk menentukan arah dan program kinerja Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah (PP. IKBAL - TABAH)
Mengingat:
1. Anggaran Dasar IKBAL TABAH;
2. Anggaran Rumah Tangga IKBAL TABAH;
3. Garis – Garis Besar Program Kerja (GBPK) IKBAL TABAH.

Memperhatikan:
Jalannya Musyawarah tentang Tata Kerja Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah (PP. IKBAL - TABAH) pada tanggal 11 Februari 2011.

Memutuskan
Menetapkan:
1. Tata Kerja Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah (PP. IKBAL - TABAH) Masa Khidmat 1431 – 1434 H.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kranji Paciran
Hari/ Tanggal : Jum'at, 11 Februari 2011

Pimpinan Sidang,



Ttd Ttd
H. Moh. Syamsul Falah, M. Pd Moh. Nur Huda
Ketua Sekretaris




TATA KERJA
PENGURUS PUSAT IKATAN KELUARGA BESAR
ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH KRANJI PACIRAN LAMONGAN
(PP. IKBAL TABAH)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Yang termaktub dalam ketentuan ini adalah:
1. Tata kerja Pengurus IKBAL-TABAH adalah ketentuan tentang aturan kerja untuk menciptakan efektivitas dan produktifitas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan di Lingkungan IKBAL TABAH;
2. Penasehat adalah Komponen Organisasi IKBAL TABAH sebagaimana diatur dalam AD/ART IKBAL TABAH;
3. Pembina adalah Komponen Organisasi IKBAL TABAH sebagaimana diatur dalam AD/ART IKBAL TABAH;
4. Ketua Umum IKBAL TABAH adalah badan eksekutif pengemban amanat MUBES XIV tahun 2010 dan pimpinan tertinggi IKBAL TABAH masa bakti 1431 – 1433 H;
5. Pengurus Harian lainnya adalah Komponen Organisasi IKBAL TABAH sebagaimana diatur dalam AD/ART IKBAL TABAH;
6. Departemen adalah badan khusus yang berfungsi sebagai laboratorium dan pusat pengembangan sesuai dengan bidang garapannya;

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PENGURUS PUSAT
Pasal 2
Singkatan dan Kedudukan
1. Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah (selanjutnya disebut dengan PP. IKBAL TABAH);
2. Pengurus Pusat berkedudukan di Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji Paciran Lamongan.

Pasal 3
Daerah Kerja
1. Daerah Kerja (yurisdiksi) Pengurus Pusat PP. IKBAL TABAH meliputi seluruh wilayah/kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4
Susunan Pengurus
1. Susunan Pengurus Pusat terdiri dari; Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Ketua Umum, Ketua sebanyak-banyaknya 4 Orang, Sekretaris Jenderal, Sekretaris sebanyak-banyaknya 4 Orang, Bendahara Umum dan Bendahara sebanyak-banyaknya 2 Orang, beberapa Departemen dan Lembaga sesuai kebutuhan;
2. Dewan Penasehat adalah Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah dan Ketua Yayasan Tarbiyatut Tholabah;
3. Dewan Pembina adalah Alumni, Mantan Ketua Umum dan /atau orang yang dianggap berjasa terhadap IKBAL TABAH sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART IKBAL TABAH;
4. Ketua Umum sebagai mandataris MUBES dipilih oleh MUBES, disertai tugas menyusun personalia lengkap PP;
5. Anggota Pengurus Harian PP. IKBAL TABAH beserta Departemen dan Lembaga dipilih dan diangkat oleh Ketua Umum terpilih beserta tim formatur;
6. Pelantikan Pengurus Pusat IKBAL TABAH dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji;
7. Tugas masing-masing Pengurus selanjutnya diatur dalam peraturan tata kerja PP. IKBAL TABAH.

BAB III
TATA KERJA PENGURUS PUSAT
Pasal 5
Dewan Penasehat
a. Tugas
Memberikan perlindungan, pengayoman dan juga saran-saran untuk kemajuan organisasi.

b. Wewenang
Penasehat kebijakan – kebijakan organisasi.

Pasal 6
Dewan Pembina
a. Tugas
Memberikan Pertimbangan, saran, gagasan serta wawasan untuk kemajuan organisasi;

b. Wewenang
Pengarah Kebijakan Organisasi.

Pasal 6
Ketua Umum
a. Status dan Kedukukan
1. Mandataris MUBES IKBAL TABAH;
2. Pengurus Harian PP;
3. Pemegang Policy umum PP;
4. Koordinator Umum kegiatan PP.

b. Hak dan wewenang
1. Menentukan kebijaksanaan organisasi yang bersifat umum dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
2. Meminta pertanggungjawaban terhadap segala tindakan dan kebijaksanaan personalia pimpinan yang dilakukan atas nama organisasi;
3. Mengatasnamakan organisasi dalam setiap kegiatan PP baik intern maupun ekstern;
4. Mengangkat dan memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi, melalui musyawarah;
5. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik intern maupun ekstern, atas nama organisasi.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Memegang policy kepemimpinan secara umum dan bertanggung jawab terhadap aktivitas PP secara menyeluruh, baik intern maupun ekstern selama 3 tahun masa khidmat;
2. Mengamati dan mengendalikan pelaksanaan tugas personalia pengurus PP;
3. Mengevaluasi secara umum kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan;
4. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada MUBES IKBAL TABAH.


Pasal 7
Ketua I
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen sesuai dengan bidang koordinasi yang ditetapkan PP;
2. Pemegang policy organisasi sesuai dengan bidangnya masing masing;
3. Koordinator pelaksanaan program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Membidangi departemen Penataan Organisasi dan Penguatan Jaringan Internal serta Departemen Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Anggota.

b. Hak dan wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi;
2. Menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya dan /atau jika Ketua Umum berhalangan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang departemen Penataan Organisasi dan Penguatan Jaringan Internal serta Departemen Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Anggota;
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departemen lainnya;
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan /atau hendak dilaksanakan selama 3 tahun masa khidmat;
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.

Pasal 8
Ketua II
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen sesuai dengan bidang koordinasi yang ditetapkan PP;
2. Pemegang policy organisasi sesuai dengan bidangnya masing masing;
3. Koordinator pelaksanaan program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Membidangi departemen Penelitian dan Pengembangan Pemikiran serta Departemen Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren.

b. Hak dan wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi;
2. Menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya dan /atau jika Ketua Umum berhalangan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang departemen Penelitian dan Pengembangan Pemikiran serta Departemen Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren;
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departemen lainnya;
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan /atau hendak dilaksanakan selama 3 tahun masa khidmat;
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.




Pasal 9
Ketua III
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen sesuai dengan bidang koordinasi yang ditetapkan PP;
2. Pemegang policy organisasi sesuai dengan bidangnya masing masing;
3. Koordinator pelaksanaan program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Membidangi departemen Data, Informasi dan Komunikasi serta Departemen Kemahasiswaan dan Hubungan Antar Lembaga.

b. Hak dan wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi;
2. Menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya dan /atau jika Ketua Umum berhalangan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang departemen Data, Informasi dan Komunikasi serta Departemen Kemahasiswaan dan Hubungan Antar Lembaga;
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departemen lainnya;
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan /atau hendak dilaksanakan selama 3 tahun masa khidmat;
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.

Pasal 10
Ketua IV

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen sesuai dengan bidang koordinasi yang ditetapkan PP;
2. Pemegang policy organisasi sesuai dengan bidangnya masing masing;
3. Koordinator pelaksanaan program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Membidangi departemen Pelayanan Sosial dan Pengembangan Masyarakat, Departemen Ekonomi, Pengembangan Usaha dan Penggalian Dana serta Departemen Hubungan Masyarakat.
b. Hak dan wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi;
2. Menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya dan /atau jika Ketua Umum berhalangan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang departemen Pelayanan Sosial dan Pengembangan Masyarakat, Departemen Ekonomi, Pengembangan Usaha dan Penggalian Dana serta Departemen Hubungan Masyarakat;
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departemen lainnya;
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan /atau hendak dilaksanakan selama 3 tahun masa khidmat;
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.

Pasal 11
Sekretaris Jendral

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy umum bidang Kesekretariatan;

b. Hak dan wewenang
1. Menyusun dan membuat kebijakan umum mengenai kesekretariatan;
2. Bersama-sama Ketua Umum dan pengurus harian lainnya membuat garis-garis kebijakan organisasi secara umum;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum menyangkut Intern dan ekstern organisasi;
5. Mendampingi Ketua Umum dalam menjalankan kebijakan organisasi serta mewakilinya jika berhalangan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu dan bekerjasama dengan Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
2. Mengatur dan menertibkan system administrasi (kesekretariatan) secara umum selama 3 tahun masa khidmat;
3. Mengelola dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan secara umum;
4. Bersama-sama Ketua Umum dan Pengurus harian lainnya melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala;
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidang kesekretariatan kepada Ketua Umum.


Pasal 12
Sekretaris I

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy Kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua I;

b. Hak dan wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan mengenai kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Penataan Organisasi dan Penguatan Jaringan Internal serta Departemen Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Anggota;
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan sesuai dengan urutan tingkatan jabatan atau bidang tugasnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Bersama-sama ketua bidang membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Jendral dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan;
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua I sesuai dengan tugas dan kewajibannya;
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan;
4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua I dan Sekretaris Jendral.


Pasal 13
Sekretaris II

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy Kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua II;

b. Hak dan wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan mengenai kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Penelitian dan Pengembangan Pemikiran serta Departemen Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren;
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan sesuai dengan urutan tingkatan jabatan atau bidang tugasnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Bersama-sama ketua bidang membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Jendral dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan;
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua II sesuai dengan tugas dan kewajibannya;
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan;
4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua II dan Sekretaris Jendral.

Pasal 14
Sekretaris III

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy Kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua III;

b. Hak dan wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan mengenai kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Data, Informasi dan Komunikasi serta Departemen Kemahasiswaan dan Hubungan Antar Lembaga;
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan sesuai dengan urutan tingkatan jabatan atau bidang tugasnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Bersama-sama ketua bidang membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.



c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Jendral dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan;
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua III sesuai dengan tugas dan kewajibannya;
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan;
4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua III dan Sekretaris Jendral.

Pasal 15
Sekretaris IV

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy Kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua IV;

b. Hak dan wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan mengenai kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Pelayanan Sosial dan Pengembangan Masyarakat, Departemen Ekonomi, Pengembangan Usaha dan Penggalian Dana serta Departemen Hubungan Masyarakat;
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan sesuai dengan urutan tingkatan jabatan atau bidang tugasnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Bersama-sama ketua bidang membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.


c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Jendral dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan;
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua IV sesuai dengan tugas dan kewajibannya;
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan;
4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua IV dan Sekretaris Jendral.

Pasal 16
Bendahara Umum

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy umum di bidang Keuangan organisasi;

b. Hak dan wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan (anggaran keluar dan masuk) organisasi bersama Ketua Umum dan pengurus harian lainnya;
2. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
3. Meminta pertanggungjawaban keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PP;
4. Menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat melalui persetujuan Ketua Umum;
2. Menyusun anggaran pemasukan dan pembelanjaan organisasi tahunan bersama ketua umum dan pengurus harian lainnya;
3. Mengatur dan mengawasi sirkulasi keuangan PP dengan sepengetahuan Ketua umum selama 3 tahun masa khidmat;
4. Melaporkan neraca keuangan PP secara berkala dihadapan rapat pleno;
5. Mengevaluasi program-program yang telah dilaksanakan secara berkala bersama-sama ketua umum dan pengurus harian lainnya;
6. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua umum.

Pasal 17
Bendahara I

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy Keuangan harian organisasi;


b. Hak dan wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan khusus menyangkut keuangan (anggaran keluar dan masuk) organisasi bersama Ketua Umum dan pengurus harian lainnya;
2. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
3. Menggantikan dan mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Bendahara Umum dalam menjalankan tugas – tugas yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan organisasi;
2. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua umum dan bendahara umum.
BAB IV
TATA KERJA PENGURUS DEPARTEMEN
Pasal 18
Departemen Penataan Organisasi dan Penguatan Jaringan Internal
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan alternatif program pembinaan dan pengembangan organisasi, baik secara formal maupun informal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.
Pasal 19
Departemen Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Anggota

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan alternatif program pembinaan dan pengembangan potensi anggota, baik secara formal maupun informal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan penguatan kapasitas anggota secara berkala dalam kurun waktu 3 tahun.
5. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.


c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.

Pasal 20
Departemen Penelitian dan Pengembangan Pemikiran

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program penelitian dan pengembangan wacana pemikiran di kalangan keluarga besar Tarbiyatut Tholabah dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.
Pasal 21
Departemen Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program pendidikan alternatif dan pengembangan pondok pesantren dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.

Pasal 22
Departemen Data, Informasi dan Komunikasi
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program yang berkaitan dengan pendataan database kelembagaan serta pusat informasi dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.
Pasal 23
Departemen Kemahasiswaan dan Hubungan Antar Lembaga
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program yang berkaitan dengan keberperanan alumni di berbagai perguruan tinggi serta meningkatkan jalinan kerja sama dengan berbagai pihak, dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.

Pasal 24
Departemen Pelayanan Sosial dan Pengembangan Masyarakat
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program pelayanan sosial kemasyarakatan dan juga pemberdayaan masyarakat, dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.
Pasal 25
Departemen Ekonomi, Pengembangan Usaha dan Penggalian Dana
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program yang bersentuhan dengan perekonomian dan penggalangan sumber-sumber keuangan dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.
Pasal 26
Departemen Hubungan Masyarakat
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program yang bersifat kemasyarakatan dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.
BAB V
RAPAT – RAPAT PP. IKBAL TABAH
Pasal 26
Rapat-rapat PP. IKBAL TABAH terdiri dari :
1. Rapat Pengurus Harian;
2. Rapat Kerja / Raker;
3. Rapat Pleno;
4. Rapat Koordinasi;
5. Rapat Bidang
Pasal 27
Rapat Pengurus Harian :
1. Rapat pengurus harian diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan dan dihadiri oleh Pengurus Harian;
2. Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a. Masalah rutin Organisasi.
b. Rencana dan materi musyawarah kerja dan materi Rapat Pleno.
c. Evaluasi terhadap hasil fungsi, pengolahan, pengendalian dan pengawasan serta kebijakan organisasi.
Pasal 28
Rapat Kerja / Raker :
1. Rapat kerja diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode dan dihadiri oleh Pengurus Harian dan departemen;
2. Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a. Program pengembangan IKBAL-TABAH selama satu periode.
b. Membahas dan menyusun program kerja IKBAL TABAH.
c. Membahas dan menjelaskan Job Description Pengurus IKBAL TABAH.
d. Membuat dan menetapkan Schedule time Kegiatan.

Pasal 29
Rapat Pleno:
1. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh Pembina, Pengurus Harian dan Pengurus Departemen;
2. Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a. Masalah rutin Organisasi yang bersifat umum.
b. Peluang-peluang kerja sama dengan lembaga-lembaga lain sebagai mitra kerja.
c. Evaluasi terhadap hasil fungsi, pengolahan, pengendalian dan pengawasan serta kebijakan organisasi.
d. Laporan Keuangan.
Pasal 30
Rapat Koordinasi :
1. Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan yang diadakan oleh Ketua umum atau ketua bidang dan dihadiri oleh Pengurus departemen dibawahnya;
2. Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a. Masalah rutin Organisasi yang bersifat khusus;
b. Evaluasi terhadap hasil fungsi, pengolahan, pengendalian dan pengawasan serta kebijakan organisasi yang bersifat khusus.



Pasal 31
Rapat Bidang :
1. Rapat Bidang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan yang diadakan oleh ketua bidang dan dihadiri oleh Pengurus departemen dibawahnya;
2. Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a. Masalah rutin Organisasi yang bersifat khusus sesuai garapan bidang;
b. Evaluasi terhadap hasil fungsi, pengolahan, pengendalian dan pengawasan serta kebijakan organisasi sesuai dengan bidangnya.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 32
1. Dengan adanya tata kerja ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dan tidak sejalan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalan tata kerja ini akan diatur kemudian melalui peraturan pengurus pusat berdasarkan kebutuhan yang ada.
3. Tata kerja ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di : Kranji Paciran
Hari/ Tanggal : Jum'at, 11 Februari 2011

Pimpinan Sidang,



Ttd Ttd
H. Moh. Syamsul Falah, M. Pd Moh. Nur Huda
Ketua Sekretaris


























PENJABARAN
POKOK-POKOK PROGRAM KERJA
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI
TARBIYATUT THOLABAH
I. Pendahuluan
Dalam mengefektifkan pelaksanaan organisasi, di pandang sangat perlu menerjemahkan amanat AD dan ART IKBAL TABAH ke dalam penjabaran program kerja yang konkrit serta aplikatif, sehingga mampu memperkuat eksistensi organisasi dan kegiatannya.

II. Pelaksanaan Program
Sasaran Pelaksanaan Program kerja IKBAL TABAH dibagi dalam waktu:
1. Jangka Panjang;
2. Jangka Menengah;
3. Jangka Pendek.

III.Bidang-Bidang
1. Bidang Organisasi dan Penguatan Jaringan Internal
a. Bidang ini diarahkan untuk bisa secara maksimal menggunakan perangkat organisasi sebagai instrument gerak untuk merealisasikan visi, misi, tujuan dan juga agenda-agenda yang telah dicanangkan bersama.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Mengambil peran yang strategis dalam rangka untuk membangun kemungkinan kerja sama yang produktif dan positif bagi pengembangan internal organisasi. 2). Penataan struktur organisasi yang rapi dan kuat. 3). Penertiban sistem administrasi kelembagaan. 4). Membangun dan pengembangkan system dan pola rekruitmen kepengurusan yang sehat berdasarkan kualifikasi – kualifikasi tertentu.

2. Bidang Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Anggota
a. Bidang ini diarahkan untuk bisa secara maksimal membantu memfasilitasi pengembangan SDM Anggota sekaligus mendayagunakan dan mendistribusikan mereka dalam berbagai peran dan wilayah pengabdian yang strategis.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Memfasilitasi pengembangan kemampuan di bidang profesi yang digeluti anggota, baik melalui pelatihan-pelatihan keprofesian maupun lainnya. 2). Membantu mencari peluang dan memfasilitasi pendistribusian potensi anggota di berbagai peran dan pengabdian.

3. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemikiran
a. Bidang ini diarahkan untuk menggerakkan, mendorong dan secara terus menerus menyumbangkan konsep, pemikiran dan gagasan-gagasan strategis di berbagai aspek kehidupan. Baik yang berkaiatn dengan kehidupan berbangsa dan bernegara maupun pengembangan pondok pesantren Tarbiyatut Tholabah.

b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Memfasilitasi berlangsungnya forum-forum diskusi, seminar dan penelitian tentang masalah-masalah keagamaan dan sosial kemasyarakatan. 2). Mendorong berdirinya pusat-pusat latihan dan sentra-sentra kajian keilmuan lainnya.

4. Bidang Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren
a. Bidang ini diarahkan untuk pemberdayaan pendidikan dan pembentukan kemandirian pola berfikir yang benar dengan menanamkan nilai-nilai Islam dalam proses pembentukan kepribadian yang baik, sehingga terwujud kader-kader bangsa yang baik, handal dan jujur sehingga keberperanan Tarbiyatut Tholabah semakin diperhitungkan.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Ikut serta dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pondok pesantren Tarbiyatut Tholabah. 2). Menginisiasi dan ikut serta mendorong serta terbentuknya lembaga – lembaga pendidikan yang di kelola dan didirikam oleh komunitas alumni di berbagai daerah. 3). Memfasilitasi atau melakukan forum-forum pertemuan khusus alumni yang bergerak di bidang pendidikan dalam rangka untuk penguatan komitmen berjaringan dan bersinergi bersama.

5. Bidang Data, Informasi dan Komunikasi
a. Bidang ini diarahkan untuk bisa terwujudnya sistem database anggota yang berdaya guna, mengefektifkan sistem komunikasi dan informasi serta mengukuhkan silaturrahim di kalangan sesama anggota untuk mencapai tujuan bersama.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Mengintensifkan forum-forum komunikasi dan silaturrahim antar jaringan alumni. 2). Mengadakan sarana dan media informasi yang bisa menjangkau jaringan alumni di berbagai daerah.

6. Bidang Kemahasiswaan dan Hubungan Antar Lembaga
a. Bidang ini diarahkan untuk pemberdayaan dan pengembangan potensi alumni di berbagai perguruan tinggi sebagai bagian dari jaringan yang mempunyai akses pada kualifikasi dunia akademik serta jaringan lembaga –lembaga birokrasi dan pemerintahan maupun lainnya.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Membangun akses dan memfasilitasi kemungkinan mendapatkan beasiswa bagi alumni Tarbiyatut Tholabah baik di dalam negeri maupun luar negeri. 2). Membangun akses pada lembaga-lembaga yang berkompeten di bidang pengembangan SDM keprofesian.

7. Bidang Pelayanan Sosial dan Pengembangan Masyarakat
a. Bidang ini diarahkan untuk mengupayakan pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai wujud keberpihakan alumni pesantren dalam berkhidmat di tengah – tengah masyarakat.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Pengadaan sarana dan prasarana organisasi sebagai pusat aktifitas pengembangan masyarakat. 2). Mengadakan kegiatan – kegiatan yang berbasis sosial kemasyarakatan.

8. Bidang Ekonomi,Pengembangan Usaha dan Penggalian Dana
a. Bidang ini diarahkan untuk membentuk, dan mengembangkan mekanisme pendanaan yang efektif, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan peningkatan pendanaan organisasi.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Melakukan inventarisasi dan pendataan para alumni yang bergerak dibidang usaha dan bisnis. 2). Memfasilitasi atau melakukan forum-forum pertemuan khusus alumni yang bergerak di bidang usaha dan bisnis dalam rangka untuk penguatan komitmen berjaringan dan bersinergi bersama. 3). Melakukan berbagai upaya untuk menumbuhkan jiwa interprenuership dan pengembangan SDM kepengusahaan di kalangan alumni. 4). Menfasilitasi akses dan jaringan dalam hal permodalan dan izin-izin usaha. 5). Mendirikan badan usaha lain yang dibutuhkan.
9. Bidang Hubungan Masyarakat
a. Bidang ini diarahkan untuk membentuk, menumbuhkan, mewujudkan mengembangkan sikap komunikatif antar elemen civitas Tarbiyatut Tholabah dan alumni.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Mengintensifkan kunjungan dan silaturrahim baik antar struktur kepengurusan di daerah maupun antar individu. 2). Pengadaan database jaringan alumni.

IV. Strategi Implementasi
1. Program IKBAL-TABAH disusun berdasarkan kondisi obyektif lingkungan sekitarnya sesuai dengan harapan-harapan dan kebutuhan anggota dan organisasi.
2. Perencanaan Program menggunakan prinsip-prinsip visibilitas, realistis, obyektif, terukur dan rasional.
3. Menggunakan prinsip-prinsip manajemen yang partisipatif dan demokratis dengan pendistribusian atau pendelegasian tugas yang bersifat fungsional dan proporsional sesuai dengan kesediaan, kemampuan dan pertanggungjawaban.
4. Dalam upaya melaksanakan program dan untuk mencapai tujuan bersama, hendaknya lebih menekankan pada prinsip-prinsip silaturrahim, kebersamaan, persaudaraan, saling pengertian dan saling mendukung.

V. Penutup
Demikian penjabaran pokok - pokok program kerja ini disusun sebagai bahan ajuan kinerja pengurus IKBAL TABAH. Bahwa, semua ini bisa terlaksana jika ada motivasi, kesadaran dan komitmen yang kuat dari pengurus serta dukungan dan partisipasi yang maksimal dari seluruh keluarga besar Alumni Tarbiyatut Tholabah.