Renungan





“Sesungguhnya Allah SWT tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”. (Ar-Ra’du; 11)





Minggu, 06 Mei 2012

KETETAPAN RAPAT KERJA MASA KHIDMAT 1431-1434 H

KETETAPAN RAPAT KERJA
PENGURUS PUSAT IKATAN KELUARGA BESAR
ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH
(PP. IKBAL - TABAH)
MASA KHIDMAT 1431-1434 H

NO.01/RAKER/PP.IKBAL-TABAH/II/2011

Tentang
Tata Kerja PP. IKBAL TABAH

Bismillaahirrahmaanirrahiim
Pimpinan Rapat Kerja Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah (PP. IKBAL - TABAH) , setelah:

Menimbang:
Bahwa Rapat Kerja adalah Forum Organisasi untuk menentukan arah dan program kinerja Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah (PP. IKBAL - TABAH)
Mengingat:
1. Anggaran Dasar IKBAL TABAH;
2. Anggaran Rumah Tangga IKBAL TABAH;
3. Garis – Garis Besar Program Kerja (GBPK) IKBAL TABAH.

Memperhatikan:
Jalannya Musyawarah tentang Tata Kerja Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah (PP. IKBAL - TABAH) pada tanggal 11 Februari 2011.

Memutuskan
Menetapkan:
1. Tata Kerja Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah (PP. IKBAL - TABAH) Masa Khidmat 1431 – 1434 H.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Kranji Paciran
Hari/ Tanggal : Jum'at, 11 Februari 2011

Pimpinan Sidang,



Ttd Ttd
H. Moh. Syamsul Falah, M. Pd Moh. Nur Huda
Ketua Sekretaris




TATA KERJA
PENGURUS PUSAT IKATAN KELUARGA BESAR
ALUMNI TARBIYATUT THOLABAH KRANJI PACIRAN LAMONGAN
(PP. IKBAL TABAH)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Yang termaktub dalam ketentuan ini adalah:
1. Tata kerja Pengurus IKBAL-TABAH adalah ketentuan tentang aturan kerja untuk menciptakan efektivitas dan produktifitas yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang kepengurusan di Lingkungan IKBAL TABAH;
2. Penasehat adalah Komponen Organisasi IKBAL TABAH sebagaimana diatur dalam AD/ART IKBAL TABAH;
3. Pembina adalah Komponen Organisasi IKBAL TABAH sebagaimana diatur dalam AD/ART IKBAL TABAH;
4. Ketua Umum IKBAL TABAH adalah badan eksekutif pengemban amanat MUBES XIV tahun 2010 dan pimpinan tertinggi IKBAL TABAH masa bakti 1431 – 1433 H;
5. Pengurus Harian lainnya adalah Komponen Organisasi IKBAL TABAH sebagaimana diatur dalam AD/ART IKBAL TABAH;
6. Departemen adalah badan khusus yang berfungsi sebagai laboratorium dan pusat pengembangan sesuai dengan bidang garapannya;

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
PENGURUS PUSAT
Pasal 2
Singkatan dan Kedudukan
1. Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Besar Alumni Tarbiyatut Tholabah (selanjutnya disebut dengan PP. IKBAL TABAH);
2. Pengurus Pusat berkedudukan di Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji Paciran Lamongan.

Pasal 3
Daerah Kerja
1. Daerah Kerja (yurisdiksi) Pengurus Pusat PP. IKBAL TABAH meliputi seluruh wilayah/kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 4
Susunan Pengurus
1. Susunan Pengurus Pusat terdiri dari; Dewan Penasehat, Dewan Pembina, Ketua Umum, Ketua sebanyak-banyaknya 4 Orang, Sekretaris Jenderal, Sekretaris sebanyak-banyaknya 4 Orang, Bendahara Umum dan Bendahara sebanyak-banyaknya 2 Orang, beberapa Departemen dan Lembaga sesuai kebutuhan;
2. Dewan Penasehat adalah Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah dan Ketua Yayasan Tarbiyatut Tholabah;
3. Dewan Pembina adalah Alumni, Mantan Ketua Umum dan /atau orang yang dianggap berjasa terhadap IKBAL TABAH sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART IKBAL TABAH;
4. Ketua Umum sebagai mandataris MUBES dipilih oleh MUBES, disertai tugas menyusun personalia lengkap PP;
5. Anggota Pengurus Harian PP. IKBAL TABAH beserta Departemen dan Lembaga dipilih dan diangkat oleh Ketua Umum terpilih beserta tim formatur;
6. Pelantikan Pengurus Pusat IKBAL TABAH dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji;
7. Tugas masing-masing Pengurus selanjutnya diatur dalam peraturan tata kerja PP. IKBAL TABAH.

BAB III
TATA KERJA PENGURUS PUSAT
Pasal 5
Dewan Penasehat
a. Tugas
Memberikan perlindungan, pengayoman dan juga saran-saran untuk kemajuan organisasi.

b. Wewenang
Penasehat kebijakan – kebijakan organisasi.

Pasal 6
Dewan Pembina
a. Tugas
Memberikan Pertimbangan, saran, gagasan serta wawasan untuk kemajuan organisasi;

b. Wewenang
Pengarah Kebijakan Organisasi.

Pasal 6
Ketua Umum
a. Status dan Kedukukan
1. Mandataris MUBES IKBAL TABAH;
2. Pengurus Harian PP;
3. Pemegang Policy umum PP;
4. Koordinator Umum kegiatan PP.

b. Hak dan wewenang
1. Menentukan kebijaksanaan organisasi yang bersifat umum dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
2. Meminta pertanggungjawaban terhadap segala tindakan dan kebijaksanaan personalia pimpinan yang dilakukan atas nama organisasi;
3. Mengatasnamakan organisasi dalam setiap kegiatan PP baik intern maupun ekstern;
4. Mengangkat dan memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi, melalui musyawarah;
5. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum, baik intern maupun ekstern, atas nama organisasi.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Memegang policy kepemimpinan secara umum dan bertanggung jawab terhadap aktivitas PP secara menyeluruh, baik intern maupun ekstern selama 3 tahun masa khidmat;
2. Mengamati dan mengendalikan pelaksanaan tugas personalia pengurus PP;
3. Mengevaluasi secara umum kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan;
4. Bertanggungjawab terhadap segala tindakan dan kebijakan organisasi secara umum kepada MUBES IKBAL TABAH.


Pasal 7
Ketua I
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen sesuai dengan bidang koordinasi yang ditetapkan PP;
2. Pemegang policy organisasi sesuai dengan bidangnya masing masing;
3. Koordinator pelaksanaan program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Membidangi departemen Penataan Organisasi dan Penguatan Jaringan Internal serta Departemen Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Anggota.

b. Hak dan wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi;
2. Menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya dan /atau jika Ketua Umum berhalangan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang departemen Penataan Organisasi dan Penguatan Jaringan Internal serta Departemen Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Anggota;
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departemen lainnya;
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan /atau hendak dilaksanakan selama 3 tahun masa khidmat;
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.

Pasal 8
Ketua II
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen sesuai dengan bidang koordinasi yang ditetapkan PP;
2. Pemegang policy organisasi sesuai dengan bidangnya masing masing;
3. Koordinator pelaksanaan program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Membidangi departemen Penelitian dan Pengembangan Pemikiran serta Departemen Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren.

b. Hak dan wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi;
2. Menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya dan /atau jika Ketua Umum berhalangan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang departemen Penelitian dan Pengembangan Pemikiran serta Departemen Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren;
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departemen lainnya;
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan /atau hendak dilaksanakan selama 3 tahun masa khidmat;
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.




Pasal 9
Ketua III
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen sesuai dengan bidang koordinasi yang ditetapkan PP;
2. Pemegang policy organisasi sesuai dengan bidangnya masing masing;
3. Koordinator pelaksanaan program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Membidangi departemen Data, Informasi dan Komunikasi serta Departemen Kemahasiswaan dan Hubungan Antar Lembaga.

b. Hak dan wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi;
2. Menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya dan /atau jika Ketua Umum berhalangan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang departemen Data, Informasi dan Komunikasi serta Departemen Kemahasiswaan dan Hubungan Antar Lembaga;
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departemen lainnya;
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan /atau hendak dilaksanakan selama 3 tahun masa khidmat;
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.

Pasal 10
Ketua IV

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian yang membawahi departemen sesuai dengan bidang koordinasi yang ditetapkan PP;
2. Pemegang policy organisasi sesuai dengan bidangnya masing masing;
3. Koordinator pelaksanaan program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Membidangi departemen Pelayanan Sosial dan Pengembangan Masyarakat, Departemen Ekonomi, Pengembangan Usaha dan Penggalian Dana serta Departemen Hubungan Masyarakat.
b. Hak dan wewenang
1. Mewakili atau menggantikan Ketua Umum apabila berhalangan, sesuai dengan bidang garap organisasi;
2. Menentukan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan bidang garapnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidangnya dan /atau jika Ketua Umum berhalangan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugas-tugas bidang departemen Pelayanan Sosial dan Pengembangan Masyarakat, Departemen Ekonomi, Pengembangan Usaha dan Penggalian Dana serta Departemen Hubungan Masyarakat;
2. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sesuai dengan bidangnya bersama-sama dengan departemen lainnya;
3. Mengendalikan dan memantau pelaksanaan program-program PP yang sesuai dengan bidangnya masing-masing;
4. Mengevaluasi program-program yang telah dan /atau hendak dilaksanakan selama 3 tahun masa khidmat;
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidangnya kepada Ketua Umum.

Pasal 11
Sekretaris Jendral

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy umum bidang Kesekretariatan;

b. Hak dan wewenang
1. Menyusun dan membuat kebijakan umum mengenai kesekretariatan;
2. Bersama-sama Ketua Umum dan pengurus harian lainnya membuat garis-garis kebijakan organisasi secara umum;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Menandatangani surat-surat yang bersifat umum menyangkut Intern dan ekstern organisasi;
5. Mendampingi Ketua Umum dalam menjalankan kebijakan organisasi serta mewakilinya jika berhalangan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu dan bekerjasama dengan Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi;
2. Mengatur dan menertibkan system administrasi (kesekretariatan) secara umum selama 3 tahun masa khidmat;
3. Mengelola dan mengawasi tugas-tugas kesekretariatan secara umum;
4. Bersama-sama Ketua Umum dan Pengurus harian lainnya melakukan evaluasi terhadap semua kegiatan yang telah dilaksanakan secara berkala;
5. Mempertanggungjawabkan segala tindakan dan kebijakan di bidang kesekretariatan kepada Ketua Umum.


Pasal 12
Sekretaris I

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy Kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua I;

b. Hak dan wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan mengenai kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Penataan Organisasi dan Penguatan Jaringan Internal serta Departemen Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Anggota;
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan sesuai dengan urutan tingkatan jabatan atau bidang tugasnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Bersama-sama ketua bidang membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Jendral dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan;
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua I sesuai dengan tugas dan kewajibannya;
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan;
4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua I dan Sekretaris Jendral.


Pasal 13
Sekretaris II

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy Kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua II;

b. Hak dan wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan mengenai kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Penelitian dan Pengembangan Pemikiran serta Departemen Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren;
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan sesuai dengan urutan tingkatan jabatan atau bidang tugasnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Bersama-sama ketua bidang membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Jendral dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan;
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua II sesuai dengan tugas dan kewajibannya;
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan;
4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua II dan Sekretaris Jendral.

Pasal 14
Sekretaris III

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy Kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua III;

b. Hak dan wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan mengenai kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Data, Informasi dan Komunikasi serta Departemen Kemahasiswaan dan Hubungan Antar Lembaga;
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan sesuai dengan urutan tingkatan jabatan atau bidang tugasnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Bersama-sama ketua bidang membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.



c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Jendral dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan;
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua III sesuai dengan tugas dan kewajibannya;
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan;
4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua III dan Sekretaris Jendral.

Pasal 15
Sekretaris IV

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy Kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas Ketua IV;

b. Hak dan wewenang
1. Membuat dan menentukan kebijakan mengenai kesekretariatan sesuai dengan bidang tugas departemen Pelayanan Sosial dan Pengembangan Masyarakat, Departemen Ekonomi, Pengembangan Usaha dan Penggalian Dana serta Departemen Hubungan Masyarakat;
2. Menggantikan atau mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan sesuai dengan urutan tingkatan jabatan atau bidang tugasnya masing-masing;
3. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
4. Bersama-sama ketua bidang membawahi departemen yang sesuai dengan bidang tugasnya;
5. Menandatangani surat-surat sesuai dengan bidang tugasnya.


c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Sekretaris Jendral dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan;
2. Membantu pelaksanaan tugas Ketua IV sesuai dengan tugas dan kewajibannya;
3. Mengganti dan mewakili Sekretaris Jendral apabila berhalangan;
4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua IV dan Sekretaris Jendral.

Pasal 16
Bendahara Umum

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy umum di bidang Keuangan organisasi;

b. Hak dan wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan umum menyangkut keuangan (anggaran keluar dan masuk) organisasi bersama Ketua Umum dan pengurus harian lainnya;
2. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
3. Meminta pertanggungjawaban keuangan dari panitia pelaksana yang dibentuk PP;
4. Menandatangani surat-surat yang berkenaan dengan keuangan bersama Ketua Umum dan Sekretaris Jendral.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Mengusahakan sumber keuangan organisasi yang halal dan tidak mengikat melalui persetujuan Ketua Umum;
2. Menyusun anggaran pemasukan dan pembelanjaan organisasi tahunan bersama ketua umum dan pengurus harian lainnya;
3. Mengatur dan mengawasi sirkulasi keuangan PP dengan sepengetahuan Ketua umum selama 3 tahun masa khidmat;
4. Melaporkan neraca keuangan PP secara berkala dihadapan rapat pleno;
5. Mengevaluasi program-program yang telah dilaksanakan secara berkala bersama-sama ketua umum dan pengurus harian lainnya;
6. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua umum.

Pasal 17
Bendahara I

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus harian PP. IKBAL TABAH;
2. Pemegang policy Keuangan harian organisasi;


b. Hak dan wewenang
1. Menyusun dan menentukan kebijakan khusus menyangkut keuangan (anggaran keluar dan masuk) organisasi bersama Ketua Umum dan pengurus harian lainnya;
2. Bersama-sama pengurus harian lainnya membantu Ketua Umum dalam mengangkat atau memberhentikan personil kepengurusan PP yang dipandang tidak dapat menjalankan amanah organisasi;
3. Menggantikan dan mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Membantu Bendahara Umum dalam menjalankan tugas – tugas yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan organisasi;
2. Dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada ketua umum dan bendahara umum.
BAB IV
TATA KERJA PENGURUS DEPARTEMEN
Pasal 18
Departemen Penataan Organisasi dan Penguatan Jaringan Internal
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan alternatif program pembinaan dan pengembangan organisasi, baik secara formal maupun informal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan organisasi secara berkala dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.
Pasal 19
Departemen Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Anggota

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan alternatif program pembinaan dan pengembangan potensi anggota, baik secara formal maupun informal yang lebih menyentuh dan terarah pada kebutuhan penguatan kapasitas anggota secara berkala dalam kurun waktu 3 tahun.
5. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.


c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.

Pasal 20
Departemen Penelitian dan Pengembangan Pemikiran

a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program penelitian dan pengembangan wacana pemikiran di kalangan keluarga besar Tarbiyatut Tholabah dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.
Pasal 21
Departemen Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program pendidikan alternatif dan pengembangan pondok pesantren dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.

Pasal 22
Departemen Data, Informasi dan Komunikasi
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program yang berkaitan dengan pendataan database kelembagaan serta pusat informasi dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.
Pasal 23
Departemen Kemahasiswaan dan Hubungan Antar Lembaga
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program yang berkaitan dengan keberperanan alumni di berbagai perguruan tinggi serta meningkatkan jalinan kerja sama dengan berbagai pihak, dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.

Pasal 24
Departemen Pelayanan Sosial dan Pengembangan Masyarakat
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program pelayanan sosial kemasyarakatan dan juga pemberdayaan masyarakat, dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.
Pasal 25
Departemen Ekonomi, Pengembangan Usaha dan Penggalian Dana
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program yang bersentuhan dengan perekonomian dan penggalangan sumber-sumber keuangan dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.
c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.
Pasal 26
Departemen Hubungan Masyarakat
a. Status dan Kedukukan
1. Pengurus PP. IKBAL TABAH;
2. Pelaksana program-program PP sesuai dengan bidangnya.

b. Hak dan wewenang
1. Merumuskan langkah–langkah operasional program dan pengembangannya sesuai dengan bidangnya
2. Bersama-sama ketua bidang menyusun dan menetapkan kebijakan operasional program yang sesuai dengan bidangnya.
3. Menyusun dan mengembangkan program-program yang bersifat kemasyarakatan dalam kurun waktu 3 tahun.
4. Membuka jaringan kerja kepada instansi yang berhubungan dengan bidang garapan.

c. Tugas dan Kewajiban
1. Melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan PP.
2. Memberikan laporan (tahunan) atas kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan dihadapan rapat pleno PP.
3. Dalam menjalankan tugasnya, bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua bidang.
BAB V
RAPAT – RAPAT PP. IKBAL TABAH
Pasal 26
Rapat-rapat PP. IKBAL TABAH terdiri dari :
1. Rapat Pengurus Harian;
2. Rapat Kerja / Raker;
3. Rapat Pleno;
4. Rapat Koordinasi;
5. Rapat Bidang
Pasal 27
Rapat Pengurus Harian :
1. Rapat pengurus harian diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan dan dihadiri oleh Pengurus Harian;
2. Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a. Masalah rutin Organisasi.
b. Rencana dan materi musyawarah kerja dan materi Rapat Pleno.
c. Evaluasi terhadap hasil fungsi, pengolahan, pengendalian dan pengawasan serta kebijakan organisasi.
Pasal 28
Rapat Kerja / Raker :
1. Rapat kerja diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode dan dihadiri oleh Pengurus Harian dan departemen;
2. Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a. Program pengembangan IKBAL-TABAH selama satu periode.
b. Membahas dan menyusun program kerja IKBAL TABAH.
c. Membahas dan menjelaskan Job Description Pengurus IKBAL TABAH.
d. Membuat dan menetapkan Schedule time Kegiatan.

Pasal 29
Rapat Pleno:
1. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh Pembina, Pengurus Harian dan Pengurus Departemen;
2. Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a. Masalah rutin Organisasi yang bersifat umum.
b. Peluang-peluang kerja sama dengan lembaga-lembaga lain sebagai mitra kerja.
c. Evaluasi terhadap hasil fungsi, pengolahan, pengendalian dan pengawasan serta kebijakan organisasi.
d. Laporan Keuangan.
Pasal 30
Rapat Koordinasi :
1. Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan yang diadakan oleh Ketua umum atau ketua bidang dan dihadiri oleh Pengurus departemen dibawahnya;
2. Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a. Masalah rutin Organisasi yang bersifat khusus;
b. Evaluasi terhadap hasil fungsi, pengolahan, pengendalian dan pengawasan serta kebijakan organisasi yang bersifat khusus.



Pasal 31
Rapat Bidang :
1. Rapat Bidang diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam dua bulan yang diadakan oleh ketua bidang dan dihadiri oleh Pengurus departemen dibawahnya;
2. Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a. Masalah rutin Organisasi yang bersifat khusus sesuai garapan bidang;
b. Evaluasi terhadap hasil fungsi, pengolahan, pengendalian dan pengawasan serta kebijakan organisasi sesuai dengan bidangnya.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 32
1. Dengan adanya tata kerja ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dan tidak sejalan dinyatakan tidak berlaku lagi.
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalan tata kerja ini akan diatur kemudian melalui peraturan pengurus pusat berdasarkan kebutuhan yang ada.
3. Tata kerja ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di : Kranji Paciran
Hari/ Tanggal : Jum'at, 11 Februari 2011

Pimpinan Sidang,



Ttd Ttd
H. Moh. Syamsul Falah, M. Pd Moh. Nur Huda
Ketua Sekretaris


























PENJABARAN
POKOK-POKOK PROGRAM KERJA
IKATAN KELUARGA BESAR ALUMNI
TARBIYATUT THOLABAH
I. Pendahuluan
Dalam mengefektifkan pelaksanaan organisasi, di pandang sangat perlu menerjemahkan amanat AD dan ART IKBAL TABAH ke dalam penjabaran program kerja yang konkrit serta aplikatif, sehingga mampu memperkuat eksistensi organisasi dan kegiatannya.

II. Pelaksanaan Program
Sasaran Pelaksanaan Program kerja IKBAL TABAH dibagi dalam waktu:
1. Jangka Panjang;
2. Jangka Menengah;
3. Jangka Pendek.

III.Bidang-Bidang
1. Bidang Organisasi dan Penguatan Jaringan Internal
a. Bidang ini diarahkan untuk bisa secara maksimal menggunakan perangkat organisasi sebagai instrument gerak untuk merealisasikan visi, misi, tujuan dan juga agenda-agenda yang telah dicanangkan bersama.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Mengambil peran yang strategis dalam rangka untuk membangun kemungkinan kerja sama yang produktif dan positif bagi pengembangan internal organisasi. 2). Penataan struktur organisasi yang rapi dan kuat. 3). Penertiban sistem administrasi kelembagaan. 4). Membangun dan pengembangkan system dan pola rekruitmen kepengurusan yang sehat berdasarkan kualifikasi – kualifikasi tertentu.

2. Bidang Pengembangan dan Pendayagunaan Potensi Anggota
a. Bidang ini diarahkan untuk bisa secara maksimal membantu memfasilitasi pengembangan SDM Anggota sekaligus mendayagunakan dan mendistribusikan mereka dalam berbagai peran dan wilayah pengabdian yang strategis.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Memfasilitasi pengembangan kemampuan di bidang profesi yang digeluti anggota, baik melalui pelatihan-pelatihan keprofesian maupun lainnya. 2). Membantu mencari peluang dan memfasilitasi pendistribusian potensi anggota di berbagai peran dan pengabdian.

3. Bidang Penelitian dan Pengembangan Pemikiran
a. Bidang ini diarahkan untuk menggerakkan, mendorong dan secara terus menerus menyumbangkan konsep, pemikiran dan gagasan-gagasan strategis di berbagai aspek kehidupan. Baik yang berkaiatn dengan kehidupan berbangsa dan bernegara maupun pengembangan pondok pesantren Tarbiyatut Tholabah.

b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Memfasilitasi berlangsungnya forum-forum diskusi, seminar dan penelitian tentang masalah-masalah keagamaan dan sosial kemasyarakatan. 2). Mendorong berdirinya pusat-pusat latihan dan sentra-sentra kajian keilmuan lainnya.

4. Bidang Pendidikan dan Pengembangan Pondok Pesantren
a. Bidang ini diarahkan untuk pemberdayaan pendidikan dan pembentukan kemandirian pola berfikir yang benar dengan menanamkan nilai-nilai Islam dalam proses pembentukan kepribadian yang baik, sehingga terwujud kader-kader bangsa yang baik, handal dan jujur sehingga keberperanan Tarbiyatut Tholabah semakin diperhitungkan.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Ikut serta dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan di lingkungan pondok pesantren Tarbiyatut Tholabah. 2). Menginisiasi dan ikut serta mendorong serta terbentuknya lembaga – lembaga pendidikan yang di kelola dan didirikam oleh komunitas alumni di berbagai daerah. 3). Memfasilitasi atau melakukan forum-forum pertemuan khusus alumni yang bergerak di bidang pendidikan dalam rangka untuk penguatan komitmen berjaringan dan bersinergi bersama.

5. Bidang Data, Informasi dan Komunikasi
a. Bidang ini diarahkan untuk bisa terwujudnya sistem database anggota yang berdaya guna, mengefektifkan sistem komunikasi dan informasi serta mengukuhkan silaturrahim di kalangan sesama anggota untuk mencapai tujuan bersama.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Mengintensifkan forum-forum komunikasi dan silaturrahim antar jaringan alumni. 2). Mengadakan sarana dan media informasi yang bisa menjangkau jaringan alumni di berbagai daerah.

6. Bidang Kemahasiswaan dan Hubungan Antar Lembaga
a. Bidang ini diarahkan untuk pemberdayaan dan pengembangan potensi alumni di berbagai perguruan tinggi sebagai bagian dari jaringan yang mempunyai akses pada kualifikasi dunia akademik serta jaringan lembaga –lembaga birokrasi dan pemerintahan maupun lainnya.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Membangun akses dan memfasilitasi kemungkinan mendapatkan beasiswa bagi alumni Tarbiyatut Tholabah baik di dalam negeri maupun luar negeri. 2). Membangun akses pada lembaga-lembaga yang berkompeten di bidang pengembangan SDM keprofesian.

7. Bidang Pelayanan Sosial dan Pengembangan Masyarakat
a. Bidang ini diarahkan untuk mengupayakan pemenuhan kebutuhan masyarakat sebagai wujud keberpihakan alumni pesantren dalam berkhidmat di tengah – tengah masyarakat.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Pengadaan sarana dan prasarana organisasi sebagai pusat aktifitas pengembangan masyarakat. 2). Mengadakan kegiatan – kegiatan yang berbasis sosial kemasyarakatan.

8. Bidang Ekonomi,Pengembangan Usaha dan Penggalian Dana
a. Bidang ini diarahkan untuk membentuk, dan mengembangkan mekanisme pendanaan yang efektif, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan peningkatan pendanaan organisasi.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Melakukan inventarisasi dan pendataan para alumni yang bergerak dibidang usaha dan bisnis. 2). Memfasilitasi atau melakukan forum-forum pertemuan khusus alumni yang bergerak di bidang usaha dan bisnis dalam rangka untuk penguatan komitmen berjaringan dan bersinergi bersama. 3). Melakukan berbagai upaya untuk menumbuhkan jiwa interprenuership dan pengembangan SDM kepengusahaan di kalangan alumni. 4). Menfasilitasi akses dan jaringan dalam hal permodalan dan izin-izin usaha. 5). Mendirikan badan usaha lain yang dibutuhkan.
9. Bidang Hubungan Masyarakat
a. Bidang ini diarahkan untuk membentuk, menumbuhkan, mewujudkan mengembangkan sikap komunikatif antar elemen civitas Tarbiyatut Tholabah dan alumni.
b. Hal-hal yang bisa dilakukan diantaranya adalah; 1). Mengintensifkan kunjungan dan silaturrahim baik antar struktur kepengurusan di daerah maupun antar individu. 2). Pengadaan database jaringan alumni.

IV. Strategi Implementasi
1. Program IKBAL-TABAH disusun berdasarkan kondisi obyektif lingkungan sekitarnya sesuai dengan harapan-harapan dan kebutuhan anggota dan organisasi.
2. Perencanaan Program menggunakan prinsip-prinsip visibilitas, realistis, obyektif, terukur dan rasional.
3. Menggunakan prinsip-prinsip manajemen yang partisipatif dan demokratis dengan pendistribusian atau pendelegasian tugas yang bersifat fungsional dan proporsional sesuai dengan kesediaan, kemampuan dan pertanggungjawaban.
4. Dalam upaya melaksanakan program dan untuk mencapai tujuan bersama, hendaknya lebih menekankan pada prinsip-prinsip silaturrahim, kebersamaan, persaudaraan, saling pengertian dan saling mendukung.

V. Penutup
Demikian penjabaran pokok - pokok program kerja ini disusun sebagai bahan ajuan kinerja pengurus IKBAL TABAH. Bahwa, semua ini bisa terlaksana jika ada motivasi, kesadaran dan komitmen yang kuat dari pengurus serta dukungan dan partisipasi yang maksimal dari seluruh keluarga besar Alumni Tarbiyatut Tholabah.

Kamis, 19 April 2012

BBM Berimplikasi Kejahatan

oleh: Moh. Syamsul Falah
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tinggal menunggu hari, sebab rencananya pemerintah akan tetap memberlakukan kenaikan BBM mulai tanggal 1 april 2012 akan segera tiba, hal tersebut tentunya akan mengecewakan banyak pihak, sementara langkah-langkah pemerintah dalam mengambil keputusan sudah tidak dapat berubah. Ironisnya, menjelang kenaikan BBM di pelbagai SPBU telah mengalami kehabisan.
Meskipun pemerintah menaikan 10% gaji PNS dan bantuan bersubsidi seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi orang miskin tetapi hal tersebut tidak selamanya berlaku bahkan rencananya pemerintah akan memberikan BLT hanya 9 bulan saja setelah pemerintah menaikkan BBM. Sunggguh sulit bagi orang yang lemah dan tidak mampu untuk hidup di Negara ini, meskipun pemerintah memberlakukan 12 tahun wajib sekolah dengan cara gratis tetapi mereka yang tidak mampu makan sehari-hari saja tidak cukup apalah arti sekolah gratis. Sementara orientasi keluarga menuntut anak untuk bekerja demi sesuap nasi dan menyambung hidup. Dengan demikian, upaya pemerintah dalam mensosialisasikan pendidikan gratis akan mendapatkan ganjalan untuk merealisasikannya.
Situasi dan kondisi yang kian mencekam dan memperihatinkan mengisyarahkan lagu Nike Ardila yang berjudul ”hidup penuh sandiwara” inilah realita yang ada, dan tidak dapat kita pungkiri adanya. Pemerintah memberikan iming-iming kenaikan BLT dan pendidikan gratis hanya ibarat sebuah mata forgana, artinya pemberian kebahagian hanya selintas saja tetapi kesusahan seolah-olah tidak ada hentinya.
Padahal implikasi dari kenaikan BBM tidak sedikit, diantaranya;
Pertama, kenaikan angkot, sembako, makanan, minuman, dan lain-lain pasti akan mengalami lonjakan harga yang cukup signifikan, sehingga kenaikan BBM akan dimanfaatkan para pembisnis dengan berbagai alasan naik karena ini itulah. Ironisnya, ketika BBM turun seperti semua misalnya berubah dari awalnya 6.000 menjadi 4.500 atau 5.000 mereka tidak mau menurunkan sembako dan barang dagangnya.
Kedua, jumlah kemiskinan akan meningkat di berbagai daerah atau wilayah. Dengan kenaikan BBM perusahaan besar akan memPHK karyawannya yang dinilai tidak dibutuhkan. Artinya manajemen perusahaan akan merampingkan atau mengefisienkan kerja karyawanya sehingga perusahaan dapat menghemat dan menekan biaya pengeluaran perusahaan. Endingnya para karyawan keluar dan minta pesangon, yang berdampak demo serta berimbas pada penurunan mata uang rupiah.
Ketiga, kejahatan pencurian, perampasan dan perampokan akan mengalami peningkatan yang signifikan demi mempertahankan hidup di dunia. Kita dapat berlajar dari pengalaman beberapa tahun yang lalu sejak terjadi kelonjakan harga BBM. Trauma psikologis bagi yang pernah mengalaminya untuk mengobatinya membutuhkan waktu yang lama.
Keempat, korupsi justru akan meraja lela terutama penyimpangan bagi aparat desa. Pemerintah sudah pernah melakukan BLT dan Raskin, tetapi program pemerintah tersebut dibuat kesempatan melakukan penyimpangan melalui pemberian orang yang tidak haknya. Alhasil, pemberian tersebut banyak tidak sesuai sasaran, mereka yang meninggal dunia dianggap masih hidup, mereka yang cukup mengaku orang yang tidak mampu.
Kelima, para pembisnis pemula akan mengalami sekeptis yang berlebihan mengingat kekhawairan yang berlebihan terhadap usahanya, apalagi sumber modalnya dari bank, dari satu sisi pemerintah menyarankan dan memudahkan dalam membuka usaha dari satu sisi mereka harus menghadapi kondisi ekonomi yang demikian.
Keenam, ilmu hipnotis akan menjadi incaran bagi orang-orang, mereka yang mempunyai ilmu hipnotis yang kurang mendekatkan kepada Tuhan akan memanfaatkan hipnotis sebagai gendam sehingga dapat dengan mudah menghasilkan tanpa susah payah. Minta mempelajari ilmu hipnotis akan semakin meningkat dengan adanya tuntutan hidup yang akan terjadi di Negara ini.
Ketujuh, berobat kepada perdukunan akan semakin meningkat. Mengingat berobat di rumah sakit semakin mahal. Frame thingking akan kembali ke masa silam bagi orang yang tidak mampu, yang semestinya hal tersebut harus ditinggalkan. Tuntutan zaman yang kian mencekam orang-orang tindas yang mempunyai daya upaya untuk melawan kondisi kapitalis yang kian meraja lela dan merambah di daerah-daerah. Para feodal kehidupannya hanya mengarah pada hedonisme (berhura-hura) saja, sementara para petindas hanya memiliki prinsip dapat mempertahankan hidup saja.
Artinya, sekian malasah akan mengundang banyak madlorot yang bakal terjadi di Negara ini, yang akan mempersulit kehidupan orang yang tidak mampu. Pembebanan itu tidak akan terasa di masa sekarang, tetapi dalam waktu dua dan tiga tahun yang akan datang kesengsaraan bagi orang yang tidak mampu akan semakin berat memikul beban hidup di Negara ini. Oleh sebab itu, langkah para mahasiswa yang rencananya akan mengadakan demo di berbagai daerah dengan kata-kata BBM naik, SBY turun merupakan bentuk kekecewaan dan kekesalan rakyat terhadap pemerintahan yang ada.
Tuntutan hidup yang demikian sulitnya hanya akan menjauhkan diri kepada para ulama, sebab orientasi rakyat pada umumnya hidup untuk makan, bukan makan untuk hidup. Kalau kondisi sudah demikian adanya. Maka mereka itu akan lari kepada ulama, padahal dalam sebuah hadis telah disebutkan bahwa akan datang suatu masa di mana orang-orang pada lari dari ulama, kecuali manusia akan mendapatkan tiga cobaan besar. Pertama Allah akan menghilangkan barokah bumi seisinya, kedua Allah akan menjadikan pemimpin yang dholim, ketiga orang-orang akan meninggal dunia dalam keadaan dholim.
Akibat dari kenaikan BBM tahun ini tentunya imbasnya jauh lebih besar dari kasus kenaikan BBM beberapa tahun yang lalu. Oleh sebab itu, kita hanya dapat pasrah kepada pemerintah yang memberikan kebijakan. Namun, untuk mengantisipasi dari implikasi-implikasi tersebut pemerintah harus mempersiapkan segala halnya. Akibat kenaikan BBM ini dampak kejahatan tidak terlalu meluas sehingga hidup tetap aman lho jinawe.
Solusi dari dampak tersebut, pemerintah harus memberikan keamanan yang ekstra ketat di tempat-tempat yang sekiranya mudah memicu kehajatan pencurian dan perampokan, serta dituntut tegas dan adil dalam bertindak sehingga mereka yang mempunyai niat jahat takut atas risiko yang mereka lakukan. Pelaku korupsi harus ditindak tegas, tidak hanya disuruh mengembalikan harta yang telah dikorupsi atau memiskinkan pelakunya. Bila perlu mereka yang melakukan korupsi melebihi satu miliar harus dihukum mati, seperti hukum mati bagi para koruptor yang ada di china. Dengan begitu, pelaku korupsi dijamin tidak akan meluas, apalagi bagi kourptor pemula. Di samping itu, seruan dakwah bil lisan dan bil hal harus dilakukan sebab itu dapat menenangkan jiwa, setidaknya dengan sentuan-sentuan rohani dapat meminimalisir niat jahat seseorang.
Pemerintah juga harus mengawal ketat terhadap pemberikan BLT sebab pengalaman tahun yang lalu bahwa pemberian itu banyak salah sasaran akibanya momentum tersebut dimanfaatkan oleh pejabat desa. Terkadang orang tidak berhak mendapatkan malah mendapatkan BLT, sementara yang semestinya dapat justru tidak mendapatkan BLT, kejadian ini hampir merata di seluruh seluruh kabupaten ada.

Moh. Syamsul Falah adalah ketua umum IKBAL TABAH dan Pempinan Pendidikan Diniyah Formal kranji

Ujian Nasional Memanusiakan Manusia

Perbincangan Ujian Nasional baik tingkat SD/SMP/SMA selalu menarik dibicarakan, mulai dari kasus bocoran kunci jawaban, kekurangan soal, pengawas yang ketiduran, dan masih banyak kasus-kasus yang selalu akan terjadi di dunia pendidikan terutama terkait dengan UN. Sebab selama ini UN dianggap sebagai penentu masa depan anak-anak bangsa. Namun demikian, kasus UN juga selalu menjadi momok bagi siswa, tenaga pendidik dan masyarakat. 
Bahkan kontroversi ada dan tidak adanya UN juga selalu menjadi pembicaraan yang selalu hangat untuk dibahas, sebagian berasumsi bahwa UN sudah tidak perlu diadakan sebab penentuan anak bangsa tidak cukup dengan Ujian Nasional yang hanya dilaksanakan beberapa hari saja. Sebagian yang lain mengatakan bahwa UN harus tetap diadakan sebab untuk menguji keberhasilan harus diadakan suatu evaluasi yang terukur dan akuntabilitas.
Kedua argumen yang sering diperbincangkan tersebut baik di media cetak atau televisi selalu tidak ada habis-habisnya, memang kedua argumen itu tidak salah tetapi dari satu sisi juga salah. Tidak salah karena sesuatu kegiatan patut untuk diukur berhasil dan tidak berhasilnya suatu kegiatan, salah karena cara mengukur dan alat yang dibuat mengukur suatu kegiatan juga salah, sehingga berdampak hasil yang kurang tepat. Masing-masing argumen mempunyai sisi kelemahan dan kelebihan.
Kelemahan pertama diakibatkan oleh ketidak percayaan bahwa ujian nasional tidak akan dikerjakan 100% oleh siswa/siswinya, sehingga UN dianggap tidak penting dan kurang mencerdaskan peserta didik bahkan sebaliknya. Hal tersebut terjadi karena ketakutan para pendidik terhadap anaknya yang tidak lulus UN yang berdampak tidak mendapatkan siswa dikemudian hari. Kasus ini juga terbukti sekolah di Surabaya yang siswanya tidak banyak yang lulus sehingga peminat siswa terhadap lembaga menurus secara derastis. Begitu juga kasus yang pernah terjadi di dunia pendidikan terkait dengan lembaga pendidikan menyewa seseorang (joki) untuk mengerjakan soal UN, karena takut siswanya tidak lulus. Dan masih banyak kasus-kasus UN yang bermasalah yang disebabkan oleh UN, sehingga UN menjadi momok masyarakat sesuatu yang menakutkan. Tidak heran kalau sebagian pengamat pendidikan mengatakan bahwa ”Ujian Nasional tidak memanusiakan manusia”. Tidak salah kalau kemudia ada sebagian pengamat pendidikan yang mengatakan UN tidak perlu diujikan.
Kelemahan kedua salah kalau Ujian Nasional tidak diperlukan, sebab segala sesuatu harus diukur dan dievaluasi. Memang segala sesuatu perlu diukur dan dievaluasi, persoalanya adalah apakah alat yang dibuat ukur sudah tepat 100%? Jangan-jangan alat yang dibuat ukur tidak valid dan tidak akuntabilitas? Sehingga alat ukur itu sendiri yang menjadikan momok yang menakutkan bagi khalayak masyarakat. Kalau kita analisa bahwa alat ukur yang diberikan oleh pemerintah masih jauh dari sasaran. Memang kalau dilihat dari kisi-kisi UN sudah ada, dengan kata lain, soal yang akan diujikan sesuai dengan kisi-kisi yang telah dibuat pemerintah. Tetapi yang menjadi persoalan apakah kisi-kisi itu sudah sesuai dengan latar belakang budaya dan georafis siswa? Jawaban tentu tidak sebab budaya dan georafis di Indonesia berbeba-beda, seperti papua tentu tidak dapat disamakan dengan jawa dan begitu pula yang lainnya. Di samping itu, diakui atau tidak adanya UN tentu ada unsur kepentingan politik dari berbagai pihak dari pemerintah sampai satuan pendidikan.
Sebab selama ini, ada kesan dari masyarakat bahwa pada waktu UN bukannya peserta didik yang mengerjakan soal UN tetapi guru yang mengampu materi UN yang mengerjakannya, sementara peserta didik tinggal menunggu hasil jawaban yang sudah dikerjakannya. Kalau situasi dan kondisi tersebut sudah merajalela, pemerintah tidak perlu lagi berharap pendidikan berbasis berkarakter akan berhasil tetapi justru akan jauh dari keberhasilan. Harapan pendidikan berbasis karakter akan menjadi impian semu, seperti pepatah orang Jepang yang berbunyi “Visi tanpa aksi seperti mimpi di siang bolong. Aksi tanpa visi adalah mimpi buruk”.
Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah-langkah bijak yang dapat menghargai kedua belah pihak, yaitu dengan cara tetap diadakanya UN akan tetapi yang menentukan kelulusan dari masing-masing satuan pendidikan sehingga kelulusan tidaknya peserta didik dapat dilihat aktif tidaknya mereka begitu pula sisi kognitif, psikomotorik, dan afektifnya. Dengan demikian, pemerintah tidak merasa terbebani, begitu pula satuan pendidikan dan pendidik tidak merasa beban moral sehingga keseriusan peserta didik dalam menghadapi UN akan belajar dengan serius tidak mengantungkan kepada guru atau lembaga, maka secara tidak langsung peserta didik akan muncul kepercayaan dirinya dan pengembangan pendidikan berbasis karakter akan dapat dimanifestasikan dalam wujud UN.
Bila langkah-langkah tersebut dilaksanakan akan berdampak positif bagi semua pihak, tujuan evaluasi baik tujuan umum evaluasi maupun tujuan khusus evaluasi akan sesuai harapan yang dicita-citakan. Ketidak lulusan peserta didik dapat menjadi tanggung jawab mereka sendiri manakalah mereka tidak serius dalam menghadapi masa-masa di sekolah, begitu juga guru melaksanakan tugasnya membuat soal seperti kisi-kisi yang telah ditentukan oleh pemerintah sehingga masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan. Bahkan akan terjadi saling menghargai satu sama lain atas tugas yang diembannya. Hal ini bukan berarti menyisikan atau mengesampingkan output dari Ujian Nasional, di mana antara lain alasan pemerintah adanya UN karena menjaga harkat dan martabat bangsa dengan Negara lain. Tetapi dengan cara yang demikian, Negara dan bangsa akan terangkat, justru sebaliknya, dengan cara-cara yang tidak jujur siswa menjadi kurang memiiki sikap percaya diri.


Moh. Syamsul Falah adalah ketua umum IKBAL TABAH dan Pempinan Pendidikan Diniyah Formal kranji


Jumat, 06 April 2012

dokumntasi yang tersisa

kegiatan IKBAL TABAH
bener MUBES TH 2010
 serijab ketum ikbal domisioner kepada ketum terpilih
 kunjungan gus dur ke pondok kranji.
 kunjungan ke sang guru
ekspose di sela sela reuni akbar dan mubes tahun 2010
 rapat pleno MUBES IKBAL TABAH

FOTO PENGURUS PUSAT IKBAL TABAH PERIODE 1431-1434

Ketua Umum : H. Moh. Syamsul Falah, M. Pd
 Sekretaris Jendral: Moh. Nur Huda, S. Sos
 Ketua I : Abdul Manan, S. Pd. I
 Ketua II: M. Nashiruddin Amin, M. Si
 Ketua III : Masyhadi, S.H.I

 Ketua IV : Abdul Qohar, M. Pd.
 Sekretaris I : Raihan Asslamy, S. Pd. I
 Sekretaris II : Anang Ramli, S. Pd. I


 Sekretaris III : Nahrawi, S. Pd. I
 
  Sekretaris IV : Hakim Purnomo, S. Sos. I

 
Bendahara Umum : Hj. Durratun Aniqah, SQ.


Bendahara I : Kholilurrahman, S. Pd.I



 

Jumat, 23 Maret 2012

Kiai teladan umat; membangun masyarakat melalui pesantren

Judul buku : KH. Moh. Baqir Adelan; organisatoris, ulama’ dan teknokrat
Penulis : Nuril Ahmad, dkk.
Tebal : 120 halaman
Penerbit : TERBIT TERANG Surabaya
Peresensi : Anang Romli, S.Pd.I.*

Diantara yang pernah dikuluhkan oleh Gus Mus adalah minimnya budaya tulis menulis di lingkungan Pondok Peasantren, terutama menulis tentang biografi sang kiai sendiri. Begitu kiai sudah meninggal dunia, sang kiai jadi hanya tinggal cerita tutur saja. Senada dengan itu Agus Sunyoto berkata, NU harus ditulis dari dari banyak segi. Pesantren dan kiai adalah dua hal yang menjadi identitas islam Indonesia. perkembangan dan keteladanan seorang kiai akan menjadi pedoman dan panutan bagi masyarakat. Disitulah pentingnya biografi kiai di tulis.

Kekhawatiran Gus Mus di atas memang perlu diperhatikan namun tidak demikian dengan di lingkungan Pondok Peasantren Tarbiyatut Tholabah Kranji Paciran Lamongan, begitu sang kiai besar meninggal dunia maka para asatidz membentuk tim penyusun penulisan biografi beliau.

Buku dengan judul biografi KH. Moh. Baqir Adelan; organisatoris, ulama’ dan teknokrat, yang ditulis oleh Nuril Ahmad, dkk ini, kita mendapatkan gambaran yang luas perjalanan KH. Moh. Baqir Adelan yang bisa di katakan cukup mumpuni dalam berbagai bidang. Mulai dari keilmuan agama yang mendalam, jiwa wirausaha, organisatoris, da’i, pendidik, teknokrat bahkan ketokohan dan komitmenya dalam memegang ajaran islam.
Dari segi keilmuan agama sudah tidak dapat diragukan kiai sepuh yang dengan segudang ilmu dengan konsep dakwa yang ramah tapi punya prinsip dan ketegasan yang dapat diacungi jempol sehingga disegani bukan saja dari kalangan NU, Muhammmadiyah pun mengakui ketokohanya.

Dari segi wirausaha KH. Moh. Baqir Adelan terbilang keras untuk merintis usaha mandiri dengan harapan agar bias hidup mandiri tidak mengandalkan orang lain. Hal ini beliau mulai sejak balita yaitu menjaga jualan sang ibu di lokasi pondok. Jiwa wirausaha juga di tunjukkan beliau ketika sambil mondok di Jombang yaitu dengan cara membuat rokok lintingan cap sapu tangan dan membeli padi kering dari masyarat sekitar kemudian dijual ke agen yang lebih besar. Untuk memenuhi kebutuhan santri, di pondok jombang saat itu belum ada koprasi beliau beliaupun merintis dan menjual kitab untuk pengajian para santri. (Hal: 39). 

Kemandirian adalah ciri khas pesantren di sinilah kiai Baqir mengembangkan wirausaha untuk membiayai pesantren yang beliau pimpin. Bidang usaha yang ditekuni adalah muebel, bisnis kayu jati dan produksi kapal penangkap ikan yang mendapatkan apresiasi tinggi dari Gubernur Jatim waktu itu bapak Soelarso. 

Keseimbangan dunia dan akhirat adalah yang didambahkan. KH. Moh. Baqir Adelan tidak mau hanyut berwirausaha apalagi di pondok tujuan utamanya adalah belajar ilmu agama dalam hal itu beliau belajar kepada KH. Wahab Wasbullah dan privat kepada KH. Abdul Jalil. (Hal: 38)

KH. Moh. Baqir Adelan Dalam bidang dakwa bukan saja saat beliau mengasuh pondok peasantren Tarbiyatut Tholabah, melainkan sebelum menempuh pendidikan di Jombang, saat mondok dijombang juga. Yang unik disini kiai baqir terkenal pendiam dan disegani tidak sembarangan orang yang bisa bercanda dengan beliau tetapi dilain sisi mempunyai komunitas masyarakat binaan yang relatif jauh dari peasantren yaitu desa Pagak Magaluh Jombang (hal:40). Jadi, di lain sisi beliau jadi wirausaha, guru, santri juga da’i di masyarakat. 

Buku setebal 120 halaman ini dibagi dalam enam bagian. Bagian pertama pendahuluan, bagian kedua; pengertian, sejarah berdirinya Pesantren Tarbiyatut Tholabah. Bagian ketiga; kelahiran, pendidikan dan silsilah KH. Moh. Baqir Adelan. Bagian keempat; dinamika pemikiran KH. Moh. Baqir Adelan. Kelima: hasil karya dan kesenian KH. Moh. Baqir Adelan. Bagian keenam: kesan kesan.

Namun demikian buku ini ditulis ketika beliau sudah meninggal dan beliau tidak meninggalkan catatan pribadi tentang perjalanan hidup beliau mungkin ada sedikit kisah yang terputus, sehingga kurang sempurna. Namun penulis buku ini menuturkan masih terbuka lebar untuk meneliti dan menulis ulang tentang buku KH. Moh. Baqir Adelan untuk perjalanan kisah sang kiai.

Juga sebagai catatan, pertama, adalah sepak terjang beliau di dunia politik, bagaimana keterlibatan dalam politik memang beliau tidak nampak sebagi politisi namun keterlibatan untuk membangun politik mempunyai banyak peranan. Kedua, belum terungkap tokoh siapa saja yang mempengaruhi beliau. Mengutip dari jalaluddin rahmat bahwa “tumbuh kembangnya sikap dan perilaku seorang itu bisa di pengaruhi orang disekitarnya dan tokoh yang sudah wafat”, artinya karya siapa atau buku apa yang mempengaruhi pemikiran dan perilaku beliau selain orang sekitar.

Terlepas dari segala kekurangan buku ini memberikan sumbangsih yang besar dalam merekam jejak sang kiai teladan ummat ‘amilun bi ‘ilmih. Selamat membaca!

*Anang Romli: santri PP TABAH pengagum kiai Baqir kini sekretaris PP IKBAL TABAH juga Divisi hubungan dan komunikasi KORCAB PKC PMII JATIM.

Kamis, 22 Maret 2012

Profil Ikbal tabah online

Blog IKBAL TABAH adalah sistem informasi alumni Tarbiyatut Tholabah Kranji Paciran Lamongan. Lahir atas kesepakatan pengurus pusat IKBAL TABAH di pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah Kranji pada tanggal 01 Februari 2012. Dengan diterbitkan sistem informasi online ini pengurus pusat ikbal tabah berusaha merekam kegiatan lembaga, perkembangan dan peranan alumni yang sudah tersebar luas di Nusantara.

Diantara tugasnya adalah memberikan informasi kepada masyarakat, para sivitas akademika di lingkungan Yayasan dan semua komponen yang mempunyai kepentingan untuk membangun Tarbiyatut Tholabah. Tidak lupa pula ikbal tabah online juga berusaha menghimpun pemikiran para alumni untuk kemajuan islam dan NKRI. Oleh karena itu, ikbal tabah online menerima tulisan dari para alumni.

blog ikbal tabah menerima tulisan untuk rubrik kolom dan resensi buku. Kolom dengan tema sekitar: 1. Pengembangan IKBAL TABAH sebagai organisasi. 2. Pengembangan Pesantren Tarbiyatut Tholabah. 3. Keislaman dan kebangsaan. 4. Pendidikan islam (kepesantrenan). Resensi buku, ini difokuskan pada buku karya alumni buku apapun jenisnya; baik buku wacana, buku perkuliahan, buku diktat para guru dan dosen dari hasil kajian untuk mengajar atau buku buku yang lain.

Dewan redaksi:
Penanggung jawab : ketua umum ikbal tabah
Ketua : Anang
Sekretaris : Rony
Bendahara : Saifuddin
Reporter : Heru, Faizin, Hasan, Hafid.
Fotografer : Saep
Biro Jakarta : Zibad
Biro malang : Bustakul
Biro jogja : Gatot
Biro Surabaya : Badrul
Layout : Amin
Publikasi : Bustanul
Sekretariat : kantor Yayasan ruang B. Jl: KH.Musthofa no 1. Kranji Paciran Lamongan 62264. CP: 085730913990 (anang). e-mail admin: a.ikbal10@yahoo.com

Sabtu, 17 Maret 2012

KH. Muh. Baqir Adelan; Berwirausaha untuk Membiayai Pesantren*

Pesisir pantai utara (Pantura) Jawa Timur adalah kawasan yang membentang dari garis pantai Tuban yang berbatasan dengan Jawa Tengah hingga ke timur sampai di pantai Surabaya. Garis pantai selanjutnya, dari Surabaya ke selatan hingga ujung pantai Banyuwangi, biasanya disebut sebagai kawasan Tapal Kuda. Kedua kawasan ini sama-sama merupakan kawasan yang didiami oleh mayoritas masyarakat santri.
Sejak zaman-zaman awal kedatangan Islam ke pulau Jawa, di kawasan ini banyak sekali didirikan lembaga pendidikan pesantren. Penduduk hidup dalam suasana religius dan berjiwa bebas. Maka demikian pulalah suasana dan psikologi penduduk di Paciran, Lamongan Jawa Timur, tanah kelahiran KH. Muhammad baqir Adelan, pengasuh Pondok Pesantren Tarbiyatut Tholabah, Paciran, Lamongan.
Di sebuah desa yang terletak di pesisir Utara Jawa Timur, tepatnya di Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada tanggal 30 Agustus 1934 M. bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Ula 1354 H. lahirlah seorang bayi mungil yang diberinama Baqir, sebagai putera keenam dari duabelas bersaudara buah perkawinan KH. Adelan bin Abdul Qodir Kranji dengan Nyai Hj. Sofiyah binti KH. Musthofa.
Anak ini kemudian tumbuh dan menikmati masa kanak-kanaknya dengan dikaruniai kecerdasan yang melebihi teman-teman sepermainannya. Karena situasi dan psikologi masyarakat Pantura yang bebas dan berkemandirian, maka ia pun memiliki keberanian dan bakat-bakat wira usaha sejak kecil.
Memulai pendidikan pertamanya dengan ngangsu ilmu langsung dari Ibunda tercintanya, Hj. Nyai Shofiyah dan neneknya, Nyai Aminah Sholeh, lalu pada pamannya, KH. Abdul Karim dan kemudian memeperdalam bekal ilmu dasar dari Kakeknya KH. Musthofa Abdul Karim. Sejak usia tujuh tahun, Baqir kecil juga belajar di pendidikan formal, Madrasah Tarbiyatut Tholabah Kranji yang dipimpin oleh pamannya, KH. Abdul karim Musthofa selama empat tahun. Untuk kemudian melanjutkan pendidikannya di Madrasah Muallimin Desa Tunggul Paciran pada tahun 1940-1944 M. di bawah pimpinan ulama pejuang, KH. Muhammad Amin Musthofa.
Karena bekal pendidikannya yang seperti ini maka tak heran jika sejak usia empat belas tahun ia telah dipercayai oleh gurunya untuk ikut mengajar di pesantren dan turut berdakwah di masyarakat. Dari Madrasah Muallimin Tunggul paciran inilah, Muhammad Baqir mulai dipercaya untuk mencoba menularkan ilmunya kepada masyarakat.
Namun karena dirasa bekalnya belum mumpuni, maka ia kemudian melanjutkan pendidikannya ke Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang pada tahun 1952 M. yang saat itu diasuh oleh KH. Abdul Jalil.
Satu hal di antara kelebihannya ketika masih berstatus santri di Tambakberas ini adalah jiwa kewirausahaannya yang mulai tumbuh. Karena diterima di kelas lima (rata-rata siswa lain diterima di kelas empat), maka ia hanya membutuhkan waktu dua tahun untuk menamatkan tingkat Ibtidaiyah. Karena ingin mandiri, setelah menamatkan tingkat Ibtidaiyah, ia pun pindah dari asrama dan tinggal di Desa Bulak sembari tetap mengaji di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas.
Di Desa Bulak inilah ia memulai kemandiriannya dengan menjalani usaha kecil-kecilan berupa jual-beli hasil bumi penduduk di desa-desa sekitarnya. Hasil usahanya ini bahkan telah dapat digunakan untuk membantu orang tuanya membiayai pendidikan adik-adiknya. Setahun kemudian ia meneruskan pendidikannya dengan belajar kepada KH. Bisri Sansuri di Pesantren Manbaul Ma’arif Denanyar Jombang selama empat tahun kemudian. Selain mengaji Baqir yang telah menjadi seorang ustadz muda ini, juga turut dipercaya untuk membantu mengajar di pesantren Manbaul Ma’arif ini.

Mengembangkan Pesantren Keluarga
Karena Pesantren Tarbiyatut Thalabah yang diasuh keluarganya kemudian juga membutuhkan guru-guru baru, Baqir Adelan kemudian ke kampungnya sendiri. Sepeninggal KH. Musthofa (kakeknya), kepemimpinan pesantren diserahkan kepada menantunya, KH. Adelan Abdul Qodir (ayah Baqir) hingga sang ayah wafat pada tahun 1976 M. Dengan demikian, KH. Baqir Adelan inilah yang kemudian diserahi kepemimpinan Pesantren Tarbiyatut Tholabah.
Selanjutnya KH. Baqir Adelan mulai menumpahkan seluruh kehidupannya untuk mengabdi kepada masyarakatnya melalui jalur pendidikan keagamaan (pesantren). Namun hal ini bukan berarti membuatnya meninggalkan dunia yang telah dirintisnya dari awal, yakni dunia usaha. Toh, sebagai seorang pengasuh pesantren kemandirian pribadinya tetap terlihat, hal ini terbukti bahwa sebagai seorang pengasuh pesantren, KH. Baqir Adelan masih selalu menyempatkan diri untuk mencuci sendiri baju-bajunya. Kepeduliannya kepada kehidupan keseharian santri diwujudkan dalam didikannya untuk terjun langsung membangunkan para santri ketika subuh dan memantau satu persatu perkembangan para santrinya, serta secara rutin mengunjungi kantor-kantor lembaga yang dipimpinnya agar para santri tetap dapat mengikuti sekolah dengan baik.
Ia kemudian berusaha mengembangkan bisnisnya untuk menunjang pembiayan pesantren yang diasuhnya. Membentuk forum silaturrahim berbungkus arisan bagi masyarakat dalam rangka menjaga keharmonisan hubungan antara pesantren dengan masyarakat. Kegiatan ini diikuti leh seluruh nelayan di wilayah pesisir utara Lamongan. Kesempatan ini, bagi KH. Baqir Adelan dapat berfungsi ganda, yakni sebgai media dakwah sekaligus mengembangkan jaringan bisnis di antara sasama nelayan dan warga pesantren.
Semakin bertambah usianya, semakin banyaklah pengalaman hidupnya, dan berkembang pula naluri bisnis yang telah diasahnya sejak kecil. Setelah pulang kembali ke Paciran, ia melebarkan sayap usahanya dengan membuka pelayanan pemesanan kitab-kitab bagi madrasah di lingkungan LP Ma’arif Kortan Paciran pada tahun 1958-1975 M.
Kelihaiannya berbisnis semakin tampak tatkala ia melakukan ekspansi dagang di bidang kayu jati. Pada mulanya memang hanya untuk menyediakan bahan baku bagi pembuatan bangku-bangku dan peralatan sekolah. Namun usaha ini kemudian terus berkembang hingga pada tahun 1975 berdirilah usaha meubeler bernama UD. Barokah Sejati yang bergerak di bidang penyediaan kayu jati sebagai bahan baku pembuatan perahu nelayan.
Beberapa tahun kemudian, selain sebagai ulama pengasuh pesantren, KH. Baqir Adelan juga terkenal sebagai pengusaha kayu. Terutama ketika kemudian, mertuanya, H. Mas’ud, memiliki ide kontroversial, yakni menginginkan agar KH. Baqir Adelan mengembangkan pembuatan jenis perahu baru bagi nelayan setempat. Sebuah model perahu nelayan semi modern sebagai produk baru usaha dagangnya. Sebuah perahu bermesin tempel dan bergardan untuk menarik pukat di bagian belakang.
Ide ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakatnya, karena selama ini para nelayan setempat hanya menggunakan perahu tradisional untuk mencarai nafkah. Masyarakat menganggap bahwa perahu model barunya hanyalah sebuah usaha yang sia-sia. Namun anggapan ini tidaklah membuatnya surut dan mengurungkan niat. Ia tetap teguh meneruskan usahanya, hingga akhirnya kegigihannya berbuah. Kini hampir semua nelayan di pesisir Lamongan menggunakan perahu jenis ini. UD. Barokah sejati yang dirintisnya pun semakin berkembang dan tentu saja sebagian labanya digunakan untuk mengembangkan Pesantren Tarbiyatut Tholabah asuhannya yang terus berkembang.

Konsep Bisnis KH Baqir Adelan
Dalam mengembangkan usaha yang dirintisnya dari kecil hingga menjadi sebuah usaha besar di kawasannya ini, KH. Baqir Adelan memiliki beberapa prinsip yang terus dipegang dan dijalankannya sebagai sebuah idealisme usaha.
Pertama, realistis, yakni hanya mengerjakan pekerjaan sebatas kemampuan keuangan perusahanaan dan order yang diterima. Bila menerima pesanan yang tidak mampu dijalankan maka perusahaan akan menolak order ini.
Kedua, amanah dan konsisten, dengan memberlakukan harga tetap sesuai kesepakatan awal meskipun harga bahan baku ternyata naik di tengah-tengah pengerjaan order. UD. Barokah Sejati juga senantiasa menjaga kualitas barang produksinya, menjaga kualitas pekerjaan para karyawannya sehingga tidak mengecewakan pelanggan.
Ketiga, hati-hati, teliti dan berani, perjanjian-perjanjian kontrak jual beli disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku dalam hukum fikih. Karena pengalamannya yang matang, KH. Baqir Adelan adalah sorang yangsangat teliti dalam menaksir harga-harga bahan baku dan biaya pembuatan sebelum menaksir biaya pemesanan yang harus dibayarkan oleh klien/konsumen. Di sisi lain UD. Barokah Sejati tidak pernah minder untuk bersaing dalam memenangkan tender lelang berhadapan dengan badan usaha-badan usaha lain yang lebih besar.
Keempat, adil dan kooperatif, dengan menyelesaikan pesanan sesua waktu yang disepakati. Selalu mendahulukan pengerjaan order yang lebih dahulu disepakati meskipun ada lagi order yang lebih tinggi nilainya, dan bahkan jika meninggalkan deposit (uang muka) lebih besar dari yang terdahulu.
Selain mengasuh pesantren dan menjalankan usaha dagangnya, KH. Baqir Adelan juga aktif dalam berbagai kegiatan NU di wilayahnya. Tercatat Beliau adalah salah satu pelopor berdirinya NU di tengah semakin menguatnya hegemoni Masyumi di wilayah Paciran pada tahun 1965 M. Dipercayai sebagai ketua Kortan Ma’arif MWC NU kecamatan Paciran (1967-1975). Wakil Rois Suriah PCNU kabupaten lamongan (1982-1992). Rois Suriah PCNU Lamongan (1992-2002). Mustasyar PCNU Lamongan (2002-2005). A’wan Suriyah PWNU jawa Timur sejak 1993 dan Ketua Suriah PCNU lamongan (2005 hingga meninggal tujuh bulan sejak dilantik). Sementara di luar NU, KH. Baqir Adelan juga turut dipercaya sebagai Ketua MUI Lamongan, Penasehat Bazis Lamongan dan jabatan-jabatan kehormatan lainnya.

Spiritualitas dan Karya Tulis
Dalam mengasuh pesantren dan menjalankan Bisnisnya, KH. Baqir Adelan tidak pernah meninggalkan sholat dhuha, kecuali ketika bepergian. Istiqomah menjadi imam di Masjid al-Ihsan atau berjamaah dengan keluarganya. Rutin membaca kitab Tafsir Jalalain selepas sholat ashar di hadapan para santri putra dan selepas sholat maghrib di hadapan santri putri dengan harapan dapat menghatamkan kitab ini setiap tiga tahun sekali. Sementara kedekatan spiritualnya dengan masyarakat ditandai dengan pembacaan kitab Ibanatul Ahkam (Syarh Bulughul Maram) dan kitab Majalisus Saniyah setiap malam selasa ba’dal Isya’ di masjid, serta dalam banyak kesempatan selalu berusaha mengayomi dan memberikan tausiyah kepada masyarakat.
Sebagai seorang pengasuh pesantren yang setiap hari berjumpa dengan para santri di meja belajar, KH. Muhammad baqir Adelan memiliki kepedulian yang sangat intens terhadap pelajaran-pelajaran apra santri. Terbukti, di tengah-tengah kesibukannnya mengembangkan bisnis, berorganisasi dan mengayomi masyarakat, beliau masih sempat membuahkan beberapa karya tulis, meskipun hanya digunakan di tingkat lokal. Di antara kitab-kitab karyanya adalah, Attaysiir Wattabyiin Limaqoosidi Alfoyyah ibni Malik yang dikerjakannya sejak tahun 158 M. kitab ini berisi penjelasan yang memudahkan para santri untuk memahami maksud nadhom-nadhom dalam Alfiyyah ibnu Malik.
Karya lainnya adalah kitab Sarah Asma’ul Husna, menguraikan makna yang terkandung dalam Asmaul Husna (99 Asma Allah) dengan menukil pendapat para ulama besar. Tashilul Mubtadi’ fi Ilminnahwil ’Imrithi yang ditujukan untuk mempermudah para santri mempelajari gramatika dasar bahsa Arab. Kitab Imrithi adalah kitab standar dasar pelajaran gramatika Arab di pesantren-pesantren Jawa. Serta kitab Khasyiyah Uqdatul farid fi ’Ilmil Faraidh, karya ini menunjukkan bahwa KH. Muhammad Baqir Adelan adalah sosok ulama yang mumpuni. Banyak ulama di Jawa yang meyakini bahwa ilmu faraidh (ilmu pembagian harta waris menurut syariat Islam) adalah ilmu langka yang hanya dikuasai secara mumpuni oleh ulama-ulama khusus saja. Ilmu faraidh adalah salah satu ilmu yang akan dicabut oleh Allah sejak awal sebelum kedatangan kiamat kubro.
Setelah mengarungi sedemikian banyak kisah perjalanan kehidupan, KH. Muhammad Baqir Adelan berpulang ke rahmatullah pada hari Senin tanggal 15 Mei 2006. semoga Allah menjadikan kemandirian dan kesabarannya sebagai inspirasai dan teladan bagi generasi penerusnya. Amin.
*Disarikan dari laporan penelitian Siddiq Abdur Rozzaq dan Nur Indah Kurniawati bertajuk Etos Kemandirian Kaum Santri: Studi tentang Kewirausahaan KH Moh Baqir Adelan dari Lamongan”.